Menurutnya, pemecahan sertifikat hanya dapat dilakukan oleh pemilik sah dan apabila buku tanah tidak memiliki catatan negatif seperti blokir, sengketa, atau putusan pengadilan.
Karena saat proses berlangsung tidak ditemukan catatan tersebut, pemecahan SHM Nomor 74 menjadi empat sertifikat dinilai telah sesuai prosedur.
Rahmat juga menyebut permohonan pemecahan telah diajukan sebelum adanya putusan pengadilan dan selesai sebelum putusan dibacakan. Dengan demikian, SHM Nomor 74 telah dinonaktifkan karena berubah menjadi empat sertifikat baru.
"Jika sertifikat induk sudah dimatikan karena dipecah sebelum putusan pengadilan, maka putusan yang menyatakan SHM Nomor 74 cacat hukum menjadi putusan yang mengambang," jelasnya.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Rahmat mengatakan regulasi mengatur proses pemecahan sertifikat berlangsung sekitar 15 hari, meski pelaksanaannya di lapangan dapat lebih lama.
Tabir Kelam SHM Diduga Dicuri yang Jadi Dasar Gugatan Mulai Terungkap di Persidangan
Diskusi pembaca untuk berita ini