Dalam kasus SHM Nomor 74, proses yang diajukan sejak 2021 baru selesai pada 2024.

Ia juga menegaskan, pembatalan permohonan pemecahan hanya sah apabila dilakukan oleh pemilik atau pihak yang memiliki kewenangan atas sertifikat.

Sebelumnya, Sutanto alias Ahai Sutanto diduga mengambil SHM Nomor 74 dari Kantor ATR/BPN Asahan menggunakan surat kuasa yang diduga palsu, lalu menjadikan sertifikat tersebut sebagai dasar gugatan terhadap So Huan dan Julianty.

Atas peristiwa itu, Julianty melaporkan Sutanto ke Polda Sumatera Utara dengan LP Nomor LP/B/1188/X/2023/SPKT/Polda Sumut. 

Berdasarkan hasil penyidikan, Sutanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Status Tersangka Nomor SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum tertanggal 28 November 2024.

Menanggapi jalannya persidangan, So Huan berharap seluruh fakta dapat terungkap sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi dirinya dan keluarganya.