Sementara JS diringkus di Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekitar pukul 02.45 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, SW merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto total 117,47 gram, 19 plastik klip transparan berisi narkotika, dua sekop yang terbuat dari pipet, dua timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, satu dompet tempat penyimpanan sabu serta uang tunai Rp110 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegas Ismail, Jumat (21/8/2026).
Tiga Hari Berturut-turut, Polres Binjai Ringkus Tiga Pria Diduga Peredar Sabu, Salah Satu Residivis
Diskusi pembaca untuk berita ini