Binjai, katakabar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Dalam tiga hari berturut-turut, polisi menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah hukum Polres Binjai dan sekitarnya.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MRP (22), SW (38), dan JS (47). Mereka ditangkap di lokasi berbeda dalam rangkaian penindakan yang berlangsung pada 16 hingga 18 Agustus 2026.

MRP ditangkap di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur, Minggu tanggal 16 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Sehari kemudian, tepatnya Senin tanggal 17 Agustus 2026 sekitar pukul 14.15 WIB, petugas menangkap SW di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.