"Selain melakukan monitoring terhadap kinerja bank penyalur dan asosiasi pengembang, kami juga terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak MBR yang dapat mengakses dan memanfaatkan program rumah subsidi. Tentunya hal ini kami lakukan melalui kolaborasi dengan para mitra kerja seperti Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perbankan, hingga Asosiasi Pengembang Perumahan" jelas Heru. 

Bidik Hunian Vertikal

Di tahun 2026 pemerintah juga mendorong keterjangkauan rumah vertikal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini perlu dilakukan untuk mempermudah MBR dalam hal keterjangkauan, terutama dalam hal kemudahan akses seperti lokasi bekerja, fasilitas umum, dan jarak dengan pusat kota.

Lantaran itu, BP Tapera sebagai unsur pemerintah memiliki peran melalui penyaluran FLPP dengan turut mendorong penyaluran pada hunian vertikal di tahun 2026.

Beradasarkan data yang dimiliki oleh BP Tapera, saat ini tersedia 2.908 unit rumah susun ready stock/siap jual yang tersebar di Indonesia, baik yang dikelola oleh pihak swasta/pengembang maupun oleh Perum Perumnas.

BP Tapera melihat ketersediaan ini menjadi salah satu peluang bagi masyarakat generasi rumah tangga muda untuk dapat menjangkau hunian dengan aksestabilitas yang lebih menarik dari aktifitas sehari-hari.

“Kami juga melihat, berdasarkan data SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang), terdapat juga data potensi rusun mencapai 9.217 unit. Kita akan dorong ini untuk dapat segera direalisasikan,” terang Heru.

Guna mendorong hunian vertikal tersebut, saat ini BP Tapera terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan berbagai pihak di pemerintah, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) selaku Ketua Komite Tapera terkait dengan penetapan aturan mengenai tenor dan suku bunga bersama dengan Kementerian Keuangan terkait penyedia anggaran, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang diterapkan telah sesuai.

Adapun usulan yang saat ini sedang dirumuskan Kementerian PKP bersama dengan BP Tapera adalah berupa tenor mencapai 40 tahun hingga layanan pelunasan dipercepat tanpa dikenakan denda. Usulan tersebut termasuk sudah mengakomodir layanan FLPP yang selama ini telah berjalan, seperti uang muka ringan, suku bunga tetap dan angsuran yang terjangkau.

“Jika kita meninjau keterjangkauan berdasarkan upah minimum, maka apabila calon debitur mengajukan tenor hingga 40 tahun, angsuran per bulannya hanya sekitar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu untuk rumah susun,” sebut Heru.

Dengan realisasi yang telah lebih dari 77 ribu unit hingga saat ini, program FLPP menunjukkan tren positif dalam mendukung kepemilikan rumah bagi MBR sekaligus mempercepat pencapaian target penyediaan hunian layak dan terjangkau yang ditetapkan pemerintah.