Penerriban

Sorotan terbaru dari Tag # Penerriban

Satgas PKH Sosialisasi Perpres 5 2025 di Kepulauan Meranti, Penertiban Hutan Harus Transparan Riau
Riau
37 menit yang lalu

Satgas PKH Sosialisasi Perpres 5 2025 di Kepulauan Meranti, Penertiban Hutan Harus Transparan

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Tim Pokja Kamtib Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Riau gelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan di Aula Rupatama Lantai II Mapolres Kepulauan Meranti, Senin (28/9). Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah, pemangku kepentingan dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti  mengenai mekanisme serta prinsip kerja Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan. Kegiatan tersebut menghadirkan Tim Pokja Kamtib Satgas PKH Provinsi Riau, di antaranya Kombes Pol M. Ischaq Said, SH., MH., dan Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, SIK., MH. Dalam pemaparannya, Kombes Pol M. Ischaq Said, menegaskan penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. "Ini bukan sekadar kutipan hukum. Ini adalah amanat bahwa kekayaan alam harus dikelola dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat," ujar Ischaq dalam sosialisasi tersebut. Ia mengatakan, tantangan yang dihadapi saat ini salah satunya adalah masih ditemukannya aktivitas perkebunan maupun pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Kondisi tersebut, jelasnya, tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap penerimaan negara, masyarakat sekitar serta kepastian hukum. "Negara harus hadir. Untuk itulah Satgas PKH dibentuk. Kita tidak sedang mencari kesalahan, tetapi mengembalikan aturan ke tempatnya dan mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagaimana mestinya," ucapnya. Ischaq menjelaskan, Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menjadi salah satu dasar pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh pemerintah melalui Satgas PKH. Berdasarkan ketentuan tersebut, penertiban kawasan hutan mencakup tiga bentuk tindakan utama, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Langgar Aturan, Satpol PP Pelalawan 'Obrak Abrik' Baliho Caleg Lingkungan
Lingkungan
Kamis, 13 Juli 2023 | 13:59 WIB

Langgar Aturan, Satpol PP Pelalawan 'Obrak Abrik' Baliho Caleg

Pelalawan, katakabar.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan tegak lurus menjalankan aturan tentang pemasangan baliho Calon Legislatif (Caleg). Buktinya, puluhan personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan bongkar secara paksa baliho yang menganggu merusak pemandangan dan keindahan kota di jalur hijau. Kabid Trantib Satuan Polisi pamong praja, Ramadani Kamal yang pimpin penertiban baliho, dengan cara melakukan penyisiran dari town site 2 hinggai ke desa Makmur Sp 6 , Kecamatan Pangkalan Kerinci. "Kami dari personel Satpol PP dan Damkar Pelalawan membongkar baliho ukuran besar dan kecil termasuk spanduk yang ditemukan terbentang di kawasan jalur hijau," ujar Ramadani Kamal kepada katakabar.com, pada Kamis (13/7). Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Pelalawan telah menertibkan dari Simpang Kualo Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, pada Rabu (5/7) lalu. Selain itu, kawasan simpang Jalan Akasia hingga sepanjang Jalan Lintas Timur hingga ke simpang lampu merah, Jalan Koridor RAPP, Kecamatan Pangkalan kerinci. "Baliho yang ditertibkan didominasi milik para Caleg yang promosikan diri ikut bertarung di Pemilihan Umum Pemilu 2024 mendatang," ulasnya. Dijelaskannya, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum, pasal 8 tertip jalur hijau, taman dan tempat umum, hurup (c), Setiap orang dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun di pohon, di jalur hijau, taman, trotoar, tempat umum, tiang listrik, tanpa ijin bupati atau pejabat yang di tunjuk, Pria disapa akrab Dani ini mengimbau para caleg dan yang lainnya, jangan pasang baliho di persimpangan, pertigaan, dan perempatan jalan sebelum waktunya. "Bagi masyarakat jangan pasang benda atau lainnya di tempat sarana umum, taman, julur hijau, pohon, dan tiang listrik. Paling aman pasang di toko atau kedai atas izin pemilik toko atau kedei atau rumah," serunya. Apalagi, waktu dekat ini Menteri Kesehatan (Menkes) RI bakal melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Kabupaten Pelalawan, termasuk ke Sp 6 yang menjadi rute Menkes RI. Mari sama-sama kita jaga keindahan kota kita, kotamu, dan kotaku, tandasnya.