Depok, katakabar.com -- Kota Depok selangkah lagi bakal memiliki regulasi tegas terkait pencegahan dan penanganan penyimpangan seksual. Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, S.T., M.A.P., membawa kabar baik bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pelarangan serta pencegahan propaganda LGBT bakal disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada akhir November 2026 ini.
Kabar tersebut disampaikan Ade Supriyatna dalam perbincangan hangat secara personal dengan tokoh agama sekaligus Dewan Pembina Gerakan Nasional Anti Penyimpangan Seksual (GENAP) Kota Depok, Prof. K.H. Ahmad Dimyathi Badruzzaman, menjelang tausyiah kajian Islam di Masjid Baitul Hikmah, Komplek Deppen-HPTB, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Ahad malam (8/11/2026).
Usai acara tausyiah, Ade kembali menegaskan kabar baik tersebut kepada katakabar.com.. "Insya Allah akhir bulan ini selesai dan langsung disahkan menjadi Peraturan Daerah," ujarnya, mantap, saat dikonfirmasi mengenai target perumusan regulasi tersebut.

Disisipkan dalam Bab Khusus Revisi Perda Ketahanan Keluarga
Ade menjelaskan, penguatan norma hukum ini dilakukan secara taktis dengan menyisipkan klausul khusus mengenai Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (PSM) ke dalam revisi Perda Peningkatan Ketahanan Keluarga. Regulasi ini ditempatkan dalam satu bab khusus yang mengategorikan perilaku seksual menyimpang sebagai bentuk potensi bencana sosial di daerah.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, di mana penyebaran budaya LGBTQ secara resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional.
"Di dalam Perda ini, kita atur secara tegas ruang lingkup yang bisa kita jangkau di daerah untuk melindungi keluarga-keluarga di Kota Depok. Kita menyasar larangan propaganda dalam segala bentuk, baik lisan, tulisan, campaign, hingga aktivitas organisasi maupun tempat usaha yang mengampanyekannya," tegas Ade.
Menurut Ade, penanganan ini sengaja dirumuskan secara tenang tanpa glorifikasi berlebihan agar proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) berjalan lancar hingga resmi diundangkan.
Ancaman Nyata Mutilasi Cipayung dan Lonjakan Komunitas
Langkah cepat DPRD dan Pemkot Depok merumuskan Perda ini bukan tanpa alasan. Ancaman kejahatan berlatar belakang penyimpangan seksual di Kota Depok sudah berada pada taraf yang sangat mengkhawatirkan.
Prof. Ahmad Dimyathi Badruzzaman mengungkapkan, pemicu utama bergeraknya elemen masyarakat yang tergabung dalam GENAP Kota Depok adalah peristiwa tragis pembunuhan sadis disertai mutilasi yang terjadi di kontrakan Jalan Belimbing, kawasan Cipayung, Depok, pada 23 Juli 2026.
Dalam tragedi tunggal tersebut, jasad seorang pria paruh baya berinisial K (51) ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah dimutilasi oleh pelakunya, Saepul (26). Dari hasil penyelidikan kepolisian, Saepul yang diketahui tergabung dalam sedikitnya lima grup sosial media komunitas LGBT nekad menghabisi dan memotong-motong tubuh korban usai dipicu cekcok menyusul penolakan hubungan sesama jenis. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk pelariannya oleh tim Resmob di Panimbang, Pandeglang, Banten, pada 5 Agustus 2026.
"Awalnya karena ada kasus mutilasi di Cipayung yang terindikasi kuat melibatkan pelaku LGBT. Kalau kita diam dan pasif, ini bahaya sekali karena bisa menyebar ke mana-mana. Korban penyimpangan ini bukan cuma anak-anak, tapi suami atau istri dalam rumah tangga juga ikut terancam," papar Pimpinan Pondok Pesantren Darus Sholihin, Depok, ini merujuk pada ancaman penularan serta perekrutan anggota baru oleh jaringan komunitas tersebut.
Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh GENAP saat audiensi resmi bersama pimpinan DPRD Kota Depok pada September lalu, Provinsi Jawa Barat mencatatkan angka komunitas LGBT yang tinggi—angka yang banyak beredar disebut-sebut berada di kisaran 300.000-302.000. “Dari angka itu, Kota Depok diperkirakan menampung sekitar 5.000 orang yang telah terjerat dalam lingkaran perilaku menyimpang tersebut,” ujar Ahmad Dimyathi, yang juga Dewan Pertimbangan MUI Kota Depok.
Depok Jadi Pelopor Gerak Cepat Regulasi Daerah
Dengan segera disahkannya Perda ini pada akhir bulan, Pemkot dan DPRD Kota Depok mencatatkan diri sebagai salah satu pemerintah daerah yang bergerak paling cepat dan responsif di Indonesia dalam memagari wilayahnya dari propaganda LGBT.
Di saat pembahasan regulasi sejenis di tingkat nasional masih berproses lambat—di mana Rancangan Undang-Undang (RUU) pencegahan PSM baru sebatas diusulkan MUI ke Prolegnas serta kerap mendapat penentangan dari lembaga donor asing berdalih HAM—Kota Depok memilih mengambil langkah terobosan hukum di tingkat lokal (local tax/rule level).
Ketika beberapa daerah lain di Indonesia baru sebatas menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali)/Peraturan Bupati (Perbup) atau surat edaran imbauan, Depok melangkah lebih jauh dengan menguncinya melalui Peraturan Daerah (Perda) yang memiliki kekuatan hukum mengikat serta sanksi ketat bagi pelanggar aturan di daerah.-
Depok Gerak Cepat, Akhir November Ini Perda Anti LGBT Siap Disahkan
Diskusi pembaca untuk berita ini