Warga Dusun Tegar Dijebloskan Kepenjara Polsek Mandau Lantaran Curi TBS Sawit Hukrim
Hukrim
Kamis, 24 September 2026 | 07:52 WIB

Warga Dusun Tegar Dijebloskan Kepenjara Polsek Mandau Lantaran Curi TBS Sawit

Mandau, katakabar.com - Warga Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, bernama JH 25 tahun, dijebloskan kedalam penjara Polsek Mandau lantaran mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelap Sawit. Pelaku ditangkap Rabu (23/9) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, dalam keterangan resmi, Rabu malam, mengatakan pengungkapan tindak pidana pencurian TBS kelapa sawit berdasarkan laporan korban berinisial JMS. Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal Polsek Mandau mendapat informasi terduga pelaku sedang berada di rumah di Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau. "Tiba di tempat tersebut tim mengamankan pelaku JH sekitar pukul 17.30 WIB. Benar saja, ketika diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit sesuai dengan laporan polisi tersebut," jelas Betty. Kemudian, ujar Kasi Humas Polsek Mandau, pelaku dan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra hitam tanpa Nomor Polisi (Nopol) dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepad tersangka disangkakan perkara tindak pidana pencurian sesuai Pasal 476 KUHPidana," terangnya.

Reskrim Polsek Mandau Grebek Rumah dan Geledah Mobil Amakan 11 Paket Sabu dari Dua Pelaku Hukrim
Hukrim
Jumat, 18 September 2026 | 11:00 WIB

Reskrim Polsek Mandau Grebek Rumah dan Geledah Mobil Amakan 11 Paket Sabu dari Dua Pelaku

Bathin Solapan, katakabar com - Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau terus melakukan perburuan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu. Kali ini petugas polisi melakukan perburuan, sekakigus penggrebekan dan penggeledahan satu uni mobil, dan berhasil tangkap dua pelaku belakangan diketahui bernama WP 43 tahun, dan ES 44 tahun, di kawasan Jalan Lintas Duri - Dumai, Duri 13 Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabulaten Bengkalis, Kamis (17/9) kemarin. Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kata Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran pers, Jumat pagi, bermula Tim Opsnal Polsek Mandau dapat informasi adanya penyalahgunaan narkotik jensj sabu di Jalan Duri - Dunai, Duri 13 Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kamis (17/9) sekitar pukul 16.30 WIB. "Mendapat informasi Tim Opsnal menuju ke Jalan Duri - Dumai, Duri 13. Tiba di tempat tersebut tim mengamankan satu orang bernama WP ditemukan delapan paket barkotika jenis sabu dengan rincian tujuh paket kecil ditemukan di bawah lantai yang dilempar pelaku di salam botol. Ketika tim geledah kamar pelaku ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu di dalam kamar yang disimpan di dalam botol," cerita Betty. Saat tim melakukan pengembanhan kasus ini, ulas Betty, sebab berdasarkan pengakuan WP barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari UN (DPO), narkotika jenis sabu tersebut didapat WP melalui ES. Benar saja, pas tim geledah mobil pelaku ES ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu d idalam mobil. "Dari pengakuan pelaju barang naarkotika jenis sabu tersebut didapat dari UN (DPO)," jelasnya. Atas kejadian tersebut, ujar Betty, kedua pelaku dan barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp750 ribu, dua unit handphone, satu helai tissu warna putih, satu unit timbangan digital, dua botol kecil, satu pakaian jacket, satu plastik pack, dan satu unit kendaraan mobil Merk Agya warna kuning Nopol Pol BM 1575 BN, dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut Betty, sementara ini kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana.

Satu Jam Perburuan, Reskrim Polsek Mandau Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Hukrim
Hukrim
Selasa, 15 September 2026 | 08:07 WIB

Satu Jam Perburuan, Reskrim Polsek Mandau Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Bathin Solapan, katakabar.com - Tim Opsnal Polsek Mandau hanya butuh satu jam tangkap dua orang laki-laki bernama KV 24 tahun, dan HR 46 tahun karena melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Senin (14/9). Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandau, AKP I Mada Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, dalam keterangan resmi kepada wartawan, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi Senin (14/9) sekitar pukul 16.45 WIB terkait adanya adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Duri-Dumai kilometer 19 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. Tidak berlama-lama, petugas polisi ke Jalan Duri-Dumai kilometer 19 kulim. Tiba di lokasi tim dengan sigap mengamankan satu orang laki-laki bernama KV ditemukan dua paket narkotika jenis sabu rinciannya dua paket besar narkotika jenis sabu, ditemukan di atas karpet. "Dari pengakuan pelaku barang narrkotika jenis Sabu tersebut didapat dari IR (DPO)," jelasnya. Selanjutnya, sebut Betty, di hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi menngenai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Duri-Dumai kilometer 12 Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan. Kemudian tim ke lokasi target langsunf mengamankan satu orang bernama HR ditemukan empat paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dibdalam pakaian dalam pelaku. "Dari pengakuan  barang markotika jenis Sabu tersebut didapat dari JK (DPO)," imbuhnya. Atas kejadian tersebut, ke dua pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Jo Pasal 609 tentang penyesuaian pidana," tandasnya

Ringkus Dua Pria di Jalan Kayangan, Reskrim Polsek Mandau Temukan Sabu di Bawah Karpet Rumah Hukrim
Hukrim
Senin, 14 September 2026 | 12:01 WIB

Ringkus Dua Pria di Jalan Kayangan, Reskrim Polsek Mandau Temukan Sabu di Bawah Karpet Rumah

Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau ringkus dua pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama RIS 48 tahun dan DEV 48 tahun di kawasan Jalan Kayangan Gang Pari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas polisi temukan barang bukti narkotika jenis sabu disembunyikan oleh pelaku di bawah karpet rumah. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan dalam siaran pers, Senin (14/9) siang, mengatakan Tim Opsnal mendapat informasi Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 WIB, mengenai adanya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Kayangan Gang Pari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Setelah itu, ujar Betty, Tim Opsnal Polsek Mandau ke Jalan Kayangan Gany Pari. Benar saja, tiba di lokasi dengan sigap polisi mengamankan satu orang bernama RIS dan ditemukan delapan paket barkotika jenis sabu, rinciannya satu paket besar narkotika jenis sabu, empat paket sedang narkotika jenis sabu dan tiga paket kecil narkotika jenis sabu, ditemukan di bawah karpet dan di dalam kamar yang di bungkus helai tisu, dan tim melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari tsk RIS yang mengakatan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari DEV, Tidak sampai di situ, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapatkan informasi DEV berada di dalam rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Mandau ke Jalan Kayangan GangLembah Sari, di sana polisj mengamankan satu orang bernama DEV. Atas kejadian tersebut TSK dan barang bukti lainnya, berupa dua dompet kecil warna biru dan warna coklat, uang tunai Rp730 ribu, dan dua unit handphone dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku sementara ini disangkakan Pasal 114 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 tentang penyesuaian pidana.

Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis Amankan Tujuh Motor Knalpot Brong Saat Giat Ops KRYD Hukrim
Hukrim
Minggu, 13 September 2026 | 12:03 WIB

Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis Amankan Tujuh Motor Knalpot Brong Saat Giat Ops KRYD

Bathin Solapan, katakabar.com - Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis amankan tujuh sepeda motor tanpa dokumen lengkap dan knalpot brong saat giat Ops Cipta Kondisi KRYD di kawasan Jalan Seroja Kelurahan Balik Alam, Jalan Hangtuah Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan, SPBU Jalan Sudirman Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, dan Jalan Sudirman (Simp. Geroga) Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu (13/9) sekitar pukul 01. 20 WIB, dini hari. "Giat Ops Cipta Kondisi KRYD gabungan sasar tempat keramaian, masyarakat berkumpul, pemuda dan lokasi rawan adanya kejahatan 3 C, serta antisipasi Balap Liar (Bali)," kata Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan, Minggu siang. Selai itu, ujar Betty, Ops giat personel melaksanakan patroli dengan sasaran kegiatan pemuda yang sedang berkumpul serta lokasi rawan kejahatan 3 C, dan melakukan pemeriksaan terhadap administrasi, badan, maupun barang bawaan pengendara sebagai bentuk antisipasi adanya sajam, bahan peledak maupun narkotika. "Kegiatan bertujuan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, dan kondusif, serta menimalisir adanya aktifitas pemuda dan remaja yang dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat, antisipasi adanya aktivitas balap liar oleh pemuda yang berkumpul dan membawa kendaraan R2, serta terciptanya silaturahmi yang baik antara Kepolisian dengan masyarakat sehingga edukasi hukum yang disampaikan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari - hari," jelasnya. Dengan kehadiran pihak Kepolisian ditengah-tengah masyarakat, harap Betty, dapat meningkatkan rasa percaya masyarakat, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. 'Total tujuh unit sepeda kotor yang dinilai tidak dilengkapi dokumen dan menggunakan knalpot tidak standar (brong) diilakukan penilangan oleh BKO Sat Lantas Polres Bengkalis," ucapnya, Kini, tambah Betty, barang bukti (sepeda motor) tersebut diamankan di kantor BKO Sat Lantas Polres Bengkalis. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.

Giat Ops KRYD Sasar THM: Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis Jaring 7 Orang di East Karouke Hukrim
Hukrim
Minggu, 13 September 2026 | 11:27 WIB

Giat Ops KRYD Sasar THM: Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis Jaring 7 Orang di East Karouke

Mandau, katakabar.com - Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis gelar giat Ops KRYD di wilayah hukum Polsek Mandau, Minggu (13/9) sekitar pukul 02 30 WIB dini hari. Ops KRYD tersebut sasar Tempat Hiburan Malam (THM), seperti Studio East Karouke Jalan Hangtuah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, dan THM lainnya. Menurut Kepala Kepolisian (Polsek) Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan, Minggu pagi, Ops KRYD gabungan Polsek Mandau dan BKO Polres Bengkalis amankan tujuh orang, masing masing bernama MF 20 tahun, YN 23 tahun, AP 22 tahun, MR 24 tahun, CZ.26 tahun, NO 24 tahun, dan RH 21 tahun. "Para pengunjung diamankan tersebut kedapatan membawa dan positif narkotika jenis Inex setelah dilakukan test urine," ujar Betty. Diceritakan Kasi Humas Polsek Mandau, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap identitas, barang bawaan, serta dilakukan test urine pengelola dan pengunjung THM di Studio East Karouke Jalan Hangtuah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau para pengunjung dan pengelola tidak ditemukan barang bawaan Sajam, narkotika, dan Senpi. "Tetapi, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Room Fun 4 yang berisikan 7 orang pengunjung. Ditemukan Diduga narkotika jenis Inex yang dibungkus di dalam sisa tisu," ucapnya. Saat ini ke tujuh orang pengunjung, terang Betty sudah dibawa ke Mako Polsek Mandau untuk dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadana aman, dan terkendali.

Polisi Borgol Residivis dan Sita 3 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja di Pos Jaga Hotel Berastagi Hukrim
Hukrim
Rabu, 09 September 2026 | 08:28 WIB

Polisi Borgol Residivis dan Sita 3 Paket Sabu dan 1 Paket Ganja di Pos Jaga Hotel Berastagi

Bathin Solapan, katakabar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, inisial DIM 42 tahun, di Hotel Berastagi Jalan Lingkar Desa Air Kulim, Kecamtan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (8/9) sekitar pukul 22.00 WIB malam. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S kepada wartawan, Rabu pagi, mengatakan unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi dari masyarakat di Hotel Berastagi Jalan Lingkar sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan ganja sekitar pukul 21.30 WIB malam. Setelah menerima informasi, kata Betty, Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama DIM di Pos Jaga Hotel Berastagi Jalan Lingkar. "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket sabu, satu paket ganja dan satu buah kaca pirex yang di simpan dalam botol pelastik putih. Botol tersebut di simpan di dalam jok motor Merk Honda Beat Hitam, dan barang bukti yang ditemukan diakui DIM miliknya. pelaku merupakan residivis dan pernah dua kali menjalani hukuman penjara," jelasnya. Atas kejadian tersebut, ucap Betty, pelaku dan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, satu buah kaca pirex, dua unit sepada motor merek honda beat dibawa ke Polsek Mandau guna di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Sementara ini pelaku disangkakan Pasal 114 (1) dan Pasal 111 (1) jo pasal 132 (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana," sebutnya.

Pengedar Sabu Dicokok Reskrim Polsek Mandau di Pasar Dewi Sartika Duri Barat Hukrim
Hukrim
Selasa, 08 September 2026 | 10:30 WIB

Pengedar Sabu Dicokok Reskrim Polsek Mandau di Pasar Dewi Sartika Duri Barat

Mandau, katakabar.com - Petualangan seorang laki-laki belakangan bernama JP alias JF 36 tahun, warga Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, sebagai pengedar sabu terhenti di tengah keramaian pasar tradisonal Dewi Sartika Simpang Padang Duri. Hal itu setelah Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau mengendus aktivitasnya melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (7/9) sekitar pukul 20.30 WIB. "Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika henis sabu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo pasal 609 Tentang Penyesuaian Pidana berawal Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenia sabu di pasar tradisional Dewa Sartika Kelurahan Duri Barat sekitar pukul 20.30 WIB," ujar Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskn Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, lewat keterangan resmi, Selasa pagi. Setelah terima informasi, kata Betty, Tim Opsnal menuju ke Pasar Diwi Sartika, dan langsung mengamankan terduga pelaku JP alias JF dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu didapat di dalam botol kecil hitam. "Dari pengakuan pelaku barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari AC (BO)," jelasnya. Atas kejadian tersebut, tambah Betty,  pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone, satu timbangan digital, uang tunai Rp250 ribu dibawa ke Mako Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Masyarakat Jalan Gajah Mada Geger!  Pemuda Ditemukan Tewas Dalam Sumur Hukrim
Hukrim
Jumat, 04 September 2026 | 11:43 WIB

Masyarakat Jalan Gajah Mada Geger!  Pemuda Ditemukan Tewas Dalam Sumur

Mandau, katakabar.com - Masyarakat di kawasan Jalan Gajah Mada Gang Mangga RT 03 RT 04 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis geger. Seorang pemuda bernama Yedo M. R. Simanjuntak 26 tahun ditemukan meregang nyawa di dalam sumur, Kamis (3/9) sekitar pukul 22.00 WIB tadi malam. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran persnya, Jumat (4/9) siang, mengatakan korban tinggal bersama saksi I (Ayah Kandung) dan saksi II (Ibu Kandung) di rumah bulatan Jalan Gajah Mada Gang Mangga RT 03 RW 04 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Korban merasa kurang enak badan dan pusing sekitar pukul 21.30 WIB. Di mana korban meminta kepada saksi II untuk memijat korban," ujar Betty. Setelah saksi II memijat korban, kata Kasi Humas Polsek Mandau, korban selanjutnya masuk kedalam kamar mandi yang berada di bagian belakang rumah. Ketika di kamar mandi, saksi I dan saksi II mendengar suara benda jatuh kedalam sumur. Saat itu saksi I dan saksi II berpikir suara tersebut berasal dari suara ember yang jatuh kedalam sumur. "Merasa korban tidak kunjung keluar dari kamar mandi, sekira pukul 22.15 Wib, saksi I memeriksa kamar mandi, di mana pintu kamar mandi dalam keadaan tertutup. Lalu, saksi I membuka dan melihat kedalam kamar mandi, saksi I tidak melihat keberadaan korban. Saksi I memeriksa keluar rumah namun tidak menemukan keberadaan korban," jelasnya Tidak sampai di situ, sambung Betty, saksi I dan saksi II kembali memeriksa kekamar mandi, hanya melihat rokok korban di bibir sumur. Merasa curiga, saksi I pergi ke rumah saksi III yang berada tepat disamping rumah saksi I dengan maksud dan tujuan meminjam tangga karena merasa curiga korban jatuh kedalam sumur dan ingin memastikan kedalam sumur tersebut. :Bersama saksi III dan saksi IV, korban kembali memeriksa kamar mandi, dan melihat kedalam sumur korban berada di dalam sumur tersebut," terangnya. Setelah mendapat informasi, ucap Betty, Bhabinkamtibmas Kelurahan Talang Mandi bersama Lurah langsung menuju ke lokasi kejadian, dan menghubungi Damkar Kecamatan Mandau. - Sekira pukul 23.20 Wib, Damkar Kecamatan Mandau sampai di TKP dan melakukan evakuasi terhadap jenazah korban sekitar pukul 23.20 WIB. Jenazah korban berhasil dievakuasi dan langsung di bawa ke Klinik Santa Maria Sebanga. Tiba di Klinik Santa Maria Sebanga, korban telah dinyatakan meninggal dunia, dan sekitar pukul 23.40 WIB Piket Polsek Mandau dipimpin Langsung Kanit Reskrim Polsek Mandau, Iptu Muhammad Rizqi Indra, S.Tr.K sampai di TKP dan melakukan olah TKP. Tidak hanya itu, bersama memeriksa ke Klinik Santa Maria, dan pihak keluarga korban (saksi I) meminta agar jenazah korban tidak di bawa ke RSUD Kecamatan Mandau tetapi langsung dibawah ke rumah Duka. "Pihak Keluarga (ayah kandung) menerima dengan iklas kematian korban serta menolak dilakukan autopsi," bebernya. Ditambahkan Betty, saat ini jenazah korban telah berada di rumah duka untuk selanjutnya akan dilakukan proses pemakaman oleh keluarga korban. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman.

Beli Handphone Curian, Pemilik Toko Diringkus Polsek Mandau di Simpang Telkom Duri Hukrim
Hukrim
Kamis, 03 September 2026 | 08:03 WIB

Beli Handphone Curian, Pemilik Toko Diringkus Polsek Mandau di Simpang Telkom Duri

Mandau, katakabar.com -  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mandau ringkus penadah handphone curian belakangan diketahui bernama HJ 29 tahun warga Kelurahan Balik Alam, di kawasan Simpang Telkom, Jalan Hang Tuah, Duri, Kecamatan Mandau, Rabu (2/9) sekitar pukul 20.30 WIB kemarin. Kapolsek Mandau, AKP I Made Pasek, diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli S, kepada wartawan lewat siaran persnya, Rabu malam, mengatakan penangkapan penadah tersebut sewaktu pelaku MI menjual hasil pencurian satu unit handphone kepada pemilik Toko yang bernama HJ, Jumat (31/7) sekitar pukul 13.30 WIB lalu. "HJ membeli satu unit handphone tersebut seharga Rp800 ribu tanpa surat," ujarnya. Berdasarkan dari Laporan tentang Pencurian pasal 476 KUHPidana dan dikembangkan penadahan pasal 591 KUHPidana, Tim Opsnal  Polsek Mandau mendapat informasi pelaku Penadahan tersebut berada di tokonya di Jalan  Hangtuah Simpang Telkom Kelurahan Balai Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Setelah mendapat informasi Tim langsung menuju ketoko pelaku di Jalan Hangtuah Simpang Telkom. Tiba di tempat Tim mengamankan HJ, dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," tegasnya. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Mandau guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tambahnya.