Kepulauan Meranti, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan atau Satrenarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sedulur RT 01 RW 01 Kelurahan Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa (12/11) sekitar pukul 18:00 WIB lalu.
Pada operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,19 gram sabu, dan tangkap seorang tersangka berinisial FZ 34 tahun, diduga berperan sebagai pengedar sekaligus kurir.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Iptu Suryawan mengatakan, pengkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif setelah adanya informasi tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Saat Penangkapan, ujar Iptu Suryawan Tim Unit II Satresnarkoba mencoba melakukan pemesanan dengan teknik undercover buy oleh personel di Tempat Kejadian Perkara atau TKP. Di sana dijumpai seorang laki-laki yang setelah diketahui inisial FZ sedang berdiri dan menunggu di tepi jalan. dengan barang bukti ditemukan di tangannya.
"Barang bukti yang diamankan satu paket di duga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening dengan berat Kotor 0.19 gram, satu unit Hand Phone merek OPPO A 17 warna Biru Dongker."
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini bakal ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini upaya Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya masyarakat yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.
Resnarkoba Polres Meranti Ringkus Pengedar Sabu Pakai Tekhnik Undercover Buy
Diskusi pembaca untuk berita ini