Setiap kali berita tentang tawuran pelajar, pencurian oleh anak di bawah umur, atau kekerasan yang melibatkan remaja muncul di media, reaksi masyarakat hampir selalu sama: marah, kecewa, dan menuntut hukuman berat. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa anak yang melakukan tindak pidana harus dihukum sekeras mungkin agar jera. Namun, benarkah menghukum adalah jawaban terbaik bagi setiap anak yang berhadapan dengan hukum?

Pertanyaan ini menjadi penting karena anak bukanlah orang dewasa dalam tubuh yang lebih kecil. Anak berada pada fase perkembangan mental, emosional, dan sosial yang belum matang. Mereka masih belajar memahami batas antara benar dan salah, sekaligus membentuk karakter melalui keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar. Karena itu, ketika seorang anak melakukan tindak pidana, persoalannya tidak bisa hanya dilihat dari perbuatannya, tetapi juga dari latar belakang yang membentuk perilaku tersebut.

Data menunjukkan bahwa masalah ini bukan persoalan kecil. Berdasarkan data Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tahun 2024 terdapat 4.823 anak yang tercatat sebagai pelaku tindak pidana. Angka tersebut menunjukkan bahwa kriminalitas anak di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Jenis tindak pidana yang melibatkan anak pun beragam, mulai dari pencurian, penganiayaan, penyalahgunaan narkotika, hingga kekerasan seksual. Fakta ini memperlihatkan bahwa fenomena anak berhadapan dengan hukum bukan lagi kasus yang bersifat sporadis, melainkan masalah sosial yang membutuhkan perhatian bersama.

Kesalahan terbesar masyarakat dalam melihat anak pelaku tindak pidana adalah kecenderungan untuk hanya fokus pada akibat, tanpa menelusuri akar persoalannya. Ketika seorang anak mencuri, misalnya, publik sering kali hanya melihat tindakan pencuriannya. Padahal, bisa jadi terdapat latar belakang kemiskinan, keluarga yang tidak harmonis, kurangnya pengawasan orang tua, atau pengaruh lingkungan pergaulan yang buruk. Dalam banyak kasus, anak pelaku tindak pidana sesungguhnya juga merupakan korban dari kegagalan sistem sosial di sekitarnya.

Di sinilah pentingnya melihat persoalan melalui perspektif hukum pidana modern. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional menandai perubahan paradigma dalam hukum pidana Indonesia. KUHP Baru tidak lagi semata-mata menempatkan pidana sebagai alat pembalasan. Pemidanaan kini diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan korban, masyarakat, dan pelaku, termasuk pelaku anak. Pendekatan ini menunjukkan bahwa tujuan hukum pidana modern bukan hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki.

Dalam konteks anak, pendekatan tersebut menjadi sangat relevan. Anak yang melakukan tindak pidana tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, pertanggungjawaban itu tidak selalu harus diwujudkan melalui pidana penjara. Memenjarakan anak tanpa memperbaiki kondisi sosial yang melatarbelakangi perbuatannya sama saja dengan menghukum akibat tanpa menyentuh akar masalah.

Pidana penjara memang dapat memberikan efek jera, tetapi terhadap anak, dampaknya sering kali jauh lebih kompleks. Anak yang masuk ke lembaga pemasyarakatan berisiko kehilangan akses pendidikan, mengalami stigma sosial, bahkan berpotensi terpapar lingkungan kriminal yang lebih berat. Alih-alih menjadi lebih baik, anak justru dapat tumbuh dengan identitas baru sebagai “mantan narapidana,” label yang sering kali sulit dilepaskan dari kehidupan sosialnya.

Karena itu, Pembinaan harus menjadi prioritas utama dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Pembinaan bukan berarti membiarkan kesalahan tanpa konsekuensi. Sebaliknya, pembinaan merupakan bentuk pertanggungjawaban yang lebih konstruktif. Melalui konseling psikologis, rehabilitasi, pendidikan karakter, serta pendampingan keluarga, anak dapat dibantu untuk memahami kesalahannya sekaligus memperbaiki perilakunya.

Pandangan ini juga selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menekankan pentingnya keadilan restoratif. Pendekatan restoratif berupaya memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar menjatuhkan hukuman. Dalam kerangka ini, penyelesaian perkara anak tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan reintegrasi sosial.

Meski demikian, bukan berarti semua anak pelaku tindak pidana harus dibebaskan dari pidana. Untuk kasus-kasus tertentu yang bersifat berat dan menimbulkan dampak serius bagi korban, pidana tetap dapat dijatuhkan sebagai bentuk perlindungan masyarakat. Akan tetapi, pidana terhadap anak seharusnya benar-benar menjadi jalan terakhir (ultimum remedium), bukan respons utama setiap kali anak melakukan pelanggaran hukum.

Melalui persoalan ini, masyarakat perlu memahami bahwa pencegahan kriminalitas anak tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Keluarga memiliki peran utama dalam membentuk karakter dan pengawasan terhadap anak. Sekolah juga harus menjadi ruang Pendidikan moral dan kesadaran hukum. Selain itu, lingkungan sosial perlu menciptakan ruang yang aman dan sehat bagi perkembangan anak.

Pada akhirnya, pertanyaan “anak sebagai pelaku tindak pidana: dihukum atau dibina?” tidak seharusnya dipahami sebagai dua pilihan yang saling meniadakan. Menurut penulis, anak tetap harus bertanggung jawab atas kesalahannya, tetapi bentuk pertanggungjawaban tersebut harus berorientasi pada pendidikan dan perbaikan, bukan semata-mata pembalasan.

Hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menghukum pelaku, tetapi juga hukum yang mampu mengembalikan manusia ke jalan yang benar. Dalam konteks anak, memberikan kesempatan kedua bukan berarti melemahkan hukum, melainkan menunjukkan bahwa hukum hadir dengan wajah yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada masa depan. Sebab, ketika negara memilih untuk membina seorang anak yang tersesat, sesungguhnya negara sedang menyelamatkan masa depan generasinya sendiri.

(Penulis : Gilang Permata , Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Siber Muhammadiyah)