Home / Hukrim / Awas ! Pengutipan Biaya Lapak Pedagang Aksara Terindikasi Pungli
Pengamat Hukum dan Sosial Sumut
Awas ! Pengutipan Biaya Lapak Pedagang Aksara Terindikasi Pungli
MEDAN | KATAKABAR
Pengamat hukum dan sosial sumut, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) menyoroti pembangunan Pasar Aksara yang dibangun diatas lahan seluas 6.388 meter persegi memakai anggaran pemerintah pusat APBN 2020-2021 sebesar 94 milyar.
Hal ini disebabkan beredarnya selebaran keputusan yang ditandatangani oleh Direksi Perushaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, Suwarno tertanggal 17 Juni 2022, yang mematokan besaran biaya untuke menempati kembali kios yang terbakar 2016 lalu.
"Saya tegaskan, hati-hati, jangan nanti selebaran keputusn ini malah terindikasi sebagai tindak pidana pungli," kata Epza.
Sebab, katanya, bangunan Pasar Aksara akibat kebakaran tersebut didanai oleh APBN. Anggarannya 94 Milyar.
"Hemat saya kepada masyarakat korban kebakaran pada pasar aksara tersebut tidak perlu lagi dipungut biaya oleh Direksi PUD Pasar Medan, " tegasnya.
Kata Epza, kalau semua itukan sudah menjadi hak mereka (pedagang). Sebab, pemerintah pusat yang mendanai.
Awas"Harusnya di data saja, siapa-siapa korbannya, " terang Epza.
Ditambahkan Epza, kalau jelas datanya, ya sudah berikan kepada mereka (pedagang).
"Itu sudah menjadi hak mereka para pedagang korban kebarakarn untuk berdagang kembali," terangnya.
Dikabarkan, kalau pedagang harus membayar, dan bayarannya mahal, ya gawatlah.
"Saya lihat berpariasi harganya mulai dari 5 juta sampai 15 kuta perkios. Itu jelas memberatkan bagi masyarakat pedagang korban kebakaran tersebut, " tambah pria yang konsisten memperjuangkan masyarakat kecil tertindas ini.
Epza menegaskan, Kalau disini nanti ada temuan ternyata selebaran itu mengandung unsur pungli atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, maka pelaku dapat dihukum penjara maksimal 9 tahun.
Kalau bentuknya berupa suap, maka pemberinya dapat dipidana maksimal 5 tahun atau denda 15 juta itu diatur dalam Pasal 2 UU No. 11 tahun 1980 dan dalam Pasal 3 penerima suap dapat dipidana 3 tahun atau denda 15 juta.
Nah, jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara melakukan pemerasan dapat dipidana maksinal 20 tahun atau denda 1 Milyar.
"Hal ini diatur dalam Pasal 12E UU No.31 tahun 1999 dan/atau UU No. 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi," pungkas Epza.
Semenatat itu, Dirut PD Pasar Suwarno yang cuba dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan lewat Whatsapp.
Komentar Via Facebook :