Home / Hukrim / Babak Baru Korupsi Tanah Timbun MTQ Tingkat Riau di Pelalawan
Kejari Pelalawan Naikkan Status
Babak Baru Korupsi Tanah Timbun MTQ Tingkat Riau di Pelalawan
Kejari Pelalawan Naikkan status korupsi tanah timbun MTQ Tingkat Riau di Pelalawan, Foto Adi.
Pelalawan, katakabar.com - Dugaan korupsi proyek pengerjaan penimbunan areal masjid Ulul Azmi rencananya tempat acara Musbaqoh Tilalwatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Riau oleh Dinas Pekerjaan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menaikan status kasus timbunan tanah tingkat penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi (TPK) Organisasi Perangkap Daerah (OPD) Dinas Pekerjaan umum (PUPR) Kabupaten Pelalawan.
Proyek penimbunan tanah yang dikerjakan PT Superita Indoperkasa, dan konsultan pengawas CV Althis Consultant, biayanya hampir Rp4 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020 lalu.
Dugaan tindak pidana korupsi tanah timbunan MTQ ini terkuak saat Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina didampingi Kasi Pidsus, Prederic Daniel Tobing, dan Kasi Intel, Fasthatul Amul Azmi saat melakukan konferensi pers di gedung PTSP kejaksaan negeri Pelalawan, pada Jumat (18/3) kemarin.
"Mulainya penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan nomor Prin/43/tanggal 07 Januari Tahun 2022 lalu. Soal kerugian negara nanti kita publish untuk sekarang belum bisa. Kasus ini sudah proses dari lidik ke penyidikan nanti kita tingkatkan penyidikan penuh," kata Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina melalui Kasi Pidsus, Prederic Daniel Tobing kepada katakabar.com.
Mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Rokan Hulu ini mengatakan, untuk terperiksa yakni dari Dinas maupun pihak swasta sudah 22 orang. Untuk PT Superita Indo Perkasa dengan nomor kontrak : 620/27/November, Tahun 2020 dengan pihak CV Altis Consultants sebagai jasa konsultan setelah dilakukan penyelidikan dinyatakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak Kontraktor sendiri dari PT Superta Indo Perkasa.
"Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar lebih dari APBD perubahan tahun 2020 lalu. Terkait penetapan tersangka, kita belum bisa pastikan, soalnya kita koordinasikan lagi ke ahli. Kita mencoba memanggil orang-orang itu, dan kita periksa pengumpulan saksi-saksi tersebut. Terkait hasil kondisi lapangan, kita coba konsultasi ke ahli. Untuk kegiatan ini ke ahli kontruksi, ahli barang jasa, audiotor dan untuk menilai kerugian pastinya," sebutnya.








Komentar Via Facebook :