https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Babak Baru Korupsi Tanah Timbun MTQ Tingkat Riau di Pelalawan

Kejari Pelalawan Naikkan Status

Babak Baru Korupsi Tanah Timbun MTQ Tingkat Riau di Pelalawan


, 19 Maret 2022 | 14:23 WIB  

Penulis : Supriadi
Editor : Sahdan
Babak Baru Korupsi Tanah Timbun MTQ Tingkat Riau di Pelalawan

Kejari Pelalawan Naikkan status korupsi tanah timbun MTQ Tingkat Riau di Pelalawan, Foto Adi.

www.katakabar.com | Artikel ID: 26822 | Artikel Judul: Babak Baru Korupsi Tanah Timbun MTQ Tingkat Riau di Pelalawan | Tanggal: , 19 Maret 2022 - 14:23

Pelalawan, katakabar.com -  Dugaan korupsi proyek pengerjaan penimbunan areal masjid Ulul Azmi rencananya tempat acara Musbaqoh Tilalwatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Riau oleh Dinas Pekerjaan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menaikan status kasus timbunan tanah tingkat penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi (TPK) Organisasi Perangkap Daerah (OPD) Dinas  Pekerjaan umum (PUPR) Kabupaten Pelalawan.

Proyek penimbunan tanah yang dikerjakan PT Superita Indoperkasa, dan konsultan pengawas CV Althis Consultant, biayanya hampir Rp4 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020 lalu.

Dugaan tindak pidana korupsi tanah timbunan MTQ ini terkuak saat Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina didampingi Kasi Pidsus, Prederic Daniel Tobing, dan Kasi Intel, Fasthatul Amul Azmi saat melakukan konferensi pers di gedung PTSP kejaksaan negeri Pelalawan, pada Jumat  (18/3) kemarin.

"Mulainya penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan nomor Prin/43/tanggal 07 Januari Tahun 2022 lalu. Soal kerugian negara nanti kita publish  untuk sekarang belum bisa. Kasus ini sudah proses dari lidik ke penyidikan nanti kita tingkatkan penyidikan penuh," kata Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina melalui Kasi Pidsus, Prederic Daniel Tobing kepada katakabar.com.

Mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Rokan Hulu ini mengatakan, untuk terperiksa yakni dari Dinas maupun pihak swasta sudah 22 orang. Untuk  PT Superita Indo Perkasa dengan nomor kontrak : 620/27/November, Tahun 2020 dengan pihak CV Altis Consultants sebagai jasa konsultan setelah dilakukan penyelidikan dinyatakan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak Kontraktor sendiri dari PT Superta Indo Perkasa.

"Proyek tersebut menelan anggaran sebesar Rp 3,7 miliar lebih dari APBD perubahan tahun 2020 lalu. Terkait penetapan tersangka, kita belum bisa pastikan, soalnya kita koordinasikan lagi ke ahli. Kita mencoba memanggil orang-orang itu, dan kita periksa pengumpulan saksi-saksi tersebut. Terkait hasil kondisi lapangan, kita coba konsultasi ke ahli. Untuk kegiatan ini ke ahli kontruksi, ahli barang jasa, audiotor dan untuk menilai kerugian pastinya," sebutnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 26822 | Artikel Judul: Babak Baru Korupsi Tanah Timbun MTQ Tingkat Riau di Pelalawan | Tanggal: , 19 Maret 2022 - 14:23

TOPIK TERKAIT

# Pelalawan# Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    DPRD Meranti Bentuk 3 Pansus Bahas 4 Ranperda, Ini Susunan dan Tugasnya

    , 19 Mar 2022 | 11:27 WIB
  • Lingkungan

    Masyarakat Kesal Tuding PT Wahana Tak Peduli Jembatan Rusak Dan Naker Tempatan

    , 19 Mar 2022 | 10:07 WIB
  • Riau

    Ayo.., Hadiri Ramai-ramai Sambut Cucu dan Rambut Rasulullah di Meranti

    , 19 Mar 2022 | 09:14 WIB
  • Riau
    Police to School

    Satlantas Polres Meranti Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas ke Pelajar

    , 18 Mar 2022 | 19:35 WIB
  • Riau

    Resmikan Musholla Jadi Masjid Jamiatul Mutmainah di Banglas, Ini Asa Bupati Meranti

    , 18 Mar 2022 | 16:52 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :