https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Bandar dan Kurir Sabu Digaruk Resnarkoba Polres Bengkalis di Duri

Bandar dan Kurir Sabu Digaruk Resnarkoba Polres Bengkalis di Duri


Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:56 WIB  

Editor : Sahdan
Bandar dan Kurir Sabu Digaruk Resnarkoba Polres Bengkalis di Duri

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap bandar dan sabu. Foto Sah/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 35925 | Artikel Judul: Bandar dan Kurir Sabu Digaruk Resnarkoba Polres Bengkalis di Duri | Tanggal: Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:56

Duri, katakabar.com - Petualangan terduga bandar dan kurir sabu, masing-masing bernama RA alias Reza 28 tahun, dan RAN alias Ropid 41 tahun dihentikan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Senin (21/10).

Penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut di lokasi berbeda di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, Jumat (25/10) siang, tim opsnal berhasil menangkap terduga pelaku inisial RA alias Reza 28 tahun berawal informasi dari masyarakat, Senin (21/10) sekitar pukul 14.00 WIB, di mana sering terjadi transaksi sabu di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Setelah dapat informasi tim melakukan lidik, ujar Iptu Hasan, begitu  informasi akurat di hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB target berada rumah Jalan Seni Alam Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

"Lalu tim opsnal melakukan penangkapan, dan penggeledahan ditemukan 14 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.11 gram, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu di dalam satu buah dompet kecil coklat, 1 unit handphone android merk Redmi, dan uang tunai Rp100 ribu," jelasnya.

Tim opsnal melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, kata Iptu Hasan, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari RAN alias Ropid sudah tertangkap lebih dulu.

"Hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine," imbuhnya.

Tim opsnal tidak berhenti sampai di situ, sambung Iptu Hasan, dan melakukan pengembangan kasus tersebut. Ternyata hasilnya tidak sia-sia, di hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB tim opsnal dapat informasi pelaku berada di hotel Suzuka kamar 213 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Dengan sigap tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.16 gram, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu, 1 unit handphone android merk Vivo hitam, dan uang tunai Rp200 ribu," tuturnya.

Saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, terang Iptu Hasan, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari Johan (dalam lidik).

Selanjutnya, tambah Iptu Hasa, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine, dan kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 35925 | Artikel Judul: Bandar dan Kurir Sabu Digaruk Resnarkoba Polres Bengkalis di Duri | Tanggal: Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:56

TOPIK TERKAIT

# Ditangkap# Bandar# Kurir# Sabu# Satresnarkoba# Polres# Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Galeri

    Bahas Infrastruktur, Komisi II Siap Awasi Peningkatan Fasilitas Publik

    Kamis, 24 Okt 2024 | 13:04 WIB
  • Serba Serbi

    Syukuran PWRI Kabupaten Bengkalis periode 2024-2027, Ini Tujuannya

    Kamis, 24 Okt 2024 | 21:10 WIB
  • Sawit

    Disbun Bengkalis Perkenalkan STDB di Sosialisasi Pendataan Kebun Sawit Rakyat

    Kamis, 24 Okt 2024 | 19:36 WIB
  • Sawit

    Disbun Taja Sosialisasi Pendataan Kebun Sawit Rakyat di Banlak, Ini Asa Pjs Bupati Bengkalis

    Kamis, 24 Okt 2024 | 18:57 WIB
  • Hukrim

    Nyambi Jualan Sabu, Warga Bengkalis Dicokok Resnarkoba Polres Bengkalis

    Kamis, 24 Okt 2024 | 11:31 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :