Home / Hukrim / Bandar dan Kurir Sabu Digaruk Resnarkoba Polres Bengkalis di Duri
Bandar dan Kurir Sabu Digaruk Resnarkoba Polres Bengkalis di Duri
Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap bandar dan sabu. Foto Sah/katakabar.com.
Duri, katakabar.com - Petualangan terduga bandar dan kurir sabu, masing-masing bernama RA alias Reza 28 tahun, dan RAN alias Ropid 41 tahun dihentikan tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Bengkalis, Senin (21/10).
Penangkapan kedua terduga pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut di lokasi berbeda di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, Jumat (25/10) siang, tim opsnal berhasil menangkap terduga pelaku inisial RA alias Reza 28 tahun berawal informasi dari masyarakat, Senin (21/10) sekitar pukul 14.00 WIB, di mana sering terjadi transaksi sabu di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Setelah dapat informasi tim melakukan lidik, ujar Iptu Hasan, begitu informasi akurat di hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB target berada rumah Jalan Seni Alam Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
"Lalu tim opsnal melakukan penangkapan, dan penggeledahan ditemukan 14 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.11 gram, 1 unit timbangan, 1 buah sendok sabu di dalam satu buah dompet kecil coklat, 1 unit handphone android merk Redmi, dan uang tunai Rp100 ribu," jelasnya.
Tim opsnal melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, kata Iptu Hasan, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari RAN alias Ropid sudah tertangkap lebih dulu.
"Hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine," imbuhnya.
Tim opsnal tidak berhenti sampai di situ, sambung Iptu Hasan, dan melakukan pengembangan kasus tersebut. Ternyata hasilnya tidak sia-sia, di hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB tim opsnal dapat informasi pelaku berada di hotel Suzuka kamar 213 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
"Dengan sigap tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.16 gram, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 buah sendok sabu, 1 unit handphone android merk Vivo hitam, dan uang tunai Rp200 ribu," tuturnya.
Saat tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, terang Iptu Hasan, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari Johan (dalam lidik).
Selanjutnya, tambah Iptu Hasa, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine, dan kepada kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.








Komentar Via Facebook :