Home / Nusantara / Baru Dilantik, KPK Langsung Incar Anies-Sandi
Baru Dilantik, KPK Langsung Incar Anies-Sandi
JAKARTA (katakabar) – Usai dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandiaga) langsung diincar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, lembaga antirasuah itu langsung meminta Anies-Sandiaga untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.
“Setelah menjabat ada waktu nanti yang diberikan oleh undang-undang dan peraturan yang terkait untuk melaporkan kekayaannya,” kata Febri.
Febri menyatakan, pelaporan harta kekayaan dimaksud itu dilakukan bukan hanya sekali.
Melainkan ketika akan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan setelah dilantik.
“Pelaporan LHKPN adalah bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Febri.
Pelaporan LHKPN diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta UU 30/2002 tentang KPK. Kewajiban gubernur sendiri termaktub dalam Pasal 2 UU 28/1999.
“Di tengah fenomena banyaknya kepala daerah yang diproses karena kasus korupsi, tentu saja pada seluruh kepala daerah terpilih ataupun kepala daerah yang akan mencalonkan sebagai kepala daerah di pilkada serentak nanti, hal-hal tersebut tidak terjadi,” demikian Febri.
Seperti diketahui, Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta yang ke-16 sejak era Kemerdekaan RI.
Ia akan menjabat untuk periode 2017-2022 mendatang. Sederet tugas berat pun sudah menantinya di depan mata.
Selain masalah kemacetan, banjir dan masalah langganan lainnya, janji-janji manis keduanya saat kampanye pasti sudah ditunggu warga Jakarta.
Komentar Via Facebook :