Home / Hukrim / Bejat! Pria Ini 'Wik-wik' Dulu Ketahuan Janji Nikahi Anak Bawah Umur
Bejat! Pria Ini 'Wik-wik' Dulu Ketahuan Janji Nikahi Anak Bawah Umur
Duri, katakabar.com - Seorang pria umur 28 tahun belakangan diketahui bernama ZM warga warga Jalan Lintas Pujud Manggala Sakti Kabupaten Rokan Hilir, terpaksa berurusan dengan Kepolisian Sektor Kecamatan Mandau lantaran melanggar tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Pria terduga pelaku tindak pidana persetubuhan tersebut ditangkap tim opsnal Polsek Mandau di kawasan Jalan Lintas Pujud kilometer 25 Manggala Sakti, pasa Sabtu (6/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Mandau, AKP Hairul Hidayat yang diteruskan Kanit Reskrim Polsek Mandau, AKP Firman mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/273/XI/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Di mana dilaporkan DN umur 32 tahun warga Jalan Takraw Nomor 5 Lk II Desa Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai Provinsi Sumatra Utara, di dampingi JL umur 49 tahun warga Jalan Aman RT 02 RW 14 Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dengan perkara diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anaknya RN umur 15 tahun dibuktikan hasil visum et repertum.
Begini kronoligisnya kata AKP Firman, tempat kejadian perkara di kos-kosan Jalan Rokan Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan terlapor bernama ZM kepada RN pada Kamis (7/10) sekitar pukum 19.00 WIB lalu.
"Kala itu pelapor bersama suami bernama JL mendatangi kos-kosan korban yang di Jalan Rokan Duri. Tiba di lokasi, pelapor curiga melihat sandal laki-laki berada di depan kamar korban. Suami pelapor spontan dobrak pintu kamar kos tersebut. Begitu pintu terbuka, betapa terkejut pelapor melihat terlapor sedang berhubungan intim dengan korban," ulas AKP Firman.
Melihat kejadian, suami pelapor menyuruh terlapor menghubungi orang tuanya. Setelah ditunggu-tunggu pihak keluarga terlapor agar menjumpai pelapor, sehingga membuat pernyataan di atas matrei di mana terlapor bakal menikahi korban.
Seiring waktu seminggu lamanya, pelapor menghubungi terlapor lagi, tapi nomor handphone terlapor tidak bisa dihubungi. Terus lmpelapor datangi rumah orang tua terlapor, tapi orang tua terlapor tidak ada di rumah, cuma adek terlapor yang ada di rumah.
"Terrlapor sudah pergi ke Pekanbaru dan tidak pulang lagi," kata adek terlapor.
Lantaran kejadian tersebut, pelapor merasa tidak senang, dan melaporkan kejadian kepada Pihak berwajib atau Polri untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari laporan tersebut tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang. Tim opsnal dapat informasi terlapor berada Jalan Lintas Pujud kikometer 25 Manggala Sakti Kabupaten Rokan Hilir sedang berjualan pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Tim opsnal menangkap pelaku tanpa perlawanan, dan mengakui mengakui melakukan cabul terhadap korban, serta sesuai dengan keterangan orang tua korban pelaku menjanjikan kerja di rumah milik pelaku kepada korban. Setalah tim opsnal Reskrim Polsek Mandau setelah diperlihatkan surat tugas dan surat penangkapan, pelaku dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Komentar Via Facebook :