https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Bekas Bos Keuangan Jiwasraya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Bekas Bos Keuangan Jiwasraya Dituntut Penjara Seumur Hidup


, 23 September 2020 | 20:53 WIB  

Penulis :
Editor : Sany Panjaitan
Bekas Bos Keuangan Jiwasraya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi jiwasraya. ©2020 Liputan6.com

www.katakabar.com | Artikel ID: 21746 | Artikel Judul: Bekas Bos Keuangan Jiwasraya Dituntut Penjara Seumur Hidup | Tanggal: , 23 September 2020 - 20:53

Katakabar.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo dengan pidana kurungan penjara seumur dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo," tutur jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

www.katakabar.com | Artikel ID: 21746 | Artikel Judul: Bekas Bos Keuangan Jiwasraya Dituntut Penjara Seumur Hidup | Tanggal: , 23 September 2020 - 20:53

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan dituntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menuntut ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya itu. 

Mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), hingga perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi para nasabah PT Asuransi Jiwasraya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Yanuar.

 

Merdeka.com

 


TOPIK TERKAIT

# Bekas Bos Keuangan Jiwasraya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :