https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Meranti
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Hotel
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

https://www.katakabar.com

Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Ekonomi
  • Lainnya
    • Meranti
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Hotel
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / BTN Bongkar Indikasi Kejahatan Perbankan Bersama Polda Metro Jaya
Hukrim

BTN Bongkar Indikasi Kejahatan Perbankan Bersama Polda Metro Jaya

, 02 Juni 2023 | 10:57 WIB  

Penulis : Panca
Editor : Dedi
BTN Bongkar Indikasi Kejahatan Perbankan Bersama Polda Metro Jaya

Medan, katakabar.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar adanya indikasi kejahatan perbankan yang melibatkan orang dalam berinisial ASW dan SCP. 

Corporate Secretary Bank BTN Ramon Armando mengatakan, perseroan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Selain itu, Bank BTN juga telah meminta pemblokiran dana pada 3 (tiga) bank yang diduga terkait adanya transaksi mencurigakan. 

“Kami tidak menoleransi sedikitpun terhadap kegiatan yang diduga transaksi mencurigakan, bahkan orang dalam yang terlibat sudah diberhentikan,” ujar Ramon di Jakarta, Jumat (2/6/2023) dalam keterangan relis nya diterima redaksi. 

Menurut Ramon, atas laporan Bank BTN, pihak Polda Metro Jaya bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Pada tanggal 14 April 2023, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan status kedua oknum tersebut sebagai tersangka dan setelah melalui proses pencarian, pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 tersangka ASW telah dibekuk oleh Penyidik guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Bank BTN mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Utara dan Polresta Manado yang telah bekerja keras dalam melakukan *pencarian dan*   penangkapan terhadap oknum pelaku. Semoga ini menjadi awal *keberhasilan* pengungkapan mafia kejahatan perbankan di Indonesia," tegas Ramon.

Adapun modus kejahatan perbankan yang dilakukan diketahui ada sejumlah pemilik dana yang bekerja sama dengan ASW untuk menempatkan dana di bank dengan janji  mendapatkan suku bunga sebesar 10% setiap bulannya. Suku bunga tersebut tidak pernah ada di perbankan khususnya Bank BTN. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank.

“Para pemilik dana juga tidak pernah datang ke Bank untuk membuka rekening dan tidak pernah memiliki buku tabungan maupun kartu ATM. Mereka telah beberapa kali menerima pembayaran imbal bunga dari ASW, namun kemudian pembayarannya tidak lancar dan terhenti,” papar Ramon.

Ramon menjelaskan, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan ```Prudential Banking``` dan ```Good Corporate Governance ```sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pihak manapun termasuk dalam hal ini pegawai bank yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” katanya.

Lebih lanjut Ramon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur penawaran bunga tinggi dan tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

“Masyarakat harus sadar jika ada penawaran dengan bunga tinggi dan diluar kewajaran pasti ada yang tidak beres dengan penawaran tersebut. Jangan karena bunga tinggi, masyarakat  jadi gelap mata dan tidak rasional,” pungkasnya.


TOPIK TERKAIT

# Kejahatan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Jalur Tol Permai Terus Diawasi dari Tindak Kejahatan

    , 29 Nov 2020 | 15:47 WIB
  • Hukrim

    Melarikan Diri, 3 Tahanan di Kuansing Ternyata Positif Covid-19

    , 26 Agu 2020 | 22:21 WIB
  • Hukrim

    Pengacara Protes Kliennya Dituduh Lakukan Penyekapan

    , 17 Agu 2020 | 13:01 WIB
  • Hukrim

    AKP Prihadi Tri Jabat Kasatreskrim Meranti

    , 03 Jul 2020 | 15:10 WIB
  • Nusantara

    Polri Ambil Langkah Tegas, Antisipasi Kejahatan usai Pembebasan Napi

    , 20 Apr 2020 | 10:56 WIB
iklan HP1 iklan HP

TERPOPULER

  • Soal CSR, Baru Satu Perusahaan Sawit Melapor di Seluma

    Soal CSR, Baru Satu Perusahaan Sawit Melapor di Seluma

    Sabtu, 18 Nov 2023 | 19:09 WIB
  • Merosot, Harga TBS Sawit Plasma Awal November 2023 Turun 2,44 Persen di Riau

    Merosot, Harga TBS Sawit Plasma Awal November 2023 Turun 2,44 Persen di Riau

    Selasa, 31 Okt 2023 | 13:34 WIB
  • Kesal Diputus, Pemuda Bangsal Rudapaksa Wanita Muda Mantan Pacar

    Kesal Diputus, Pemuda Bangsal Rudapaksa Wanita Muda Mantan Pacar

    Rabu, 15 Nov 2023 | 08:08 WIB
  • Konflik Lahan Warga dan PT SRL, Ketua LMCM Riau: Perusahaan Sudah Melanggar UUD

    Konflik Lahan Warga dan PT SRL, Ketua LMCM Riau: Perusahaan Sudah Melanggar UUD

    Rabu, 08 Nov 2023 | 21:49 WIB
  • Dua Pemuda Kembar Anak Suharto Caleg Golkar Meregang Nyawa Di Waduk Tanjung Muda

    Dua Pemuda Kembar Anak Suharto Caleg Golkar Meregang Nyawa Di Waduk Tanjung Muda

    Minggu, 12 Nov 2023 | 22:52 WIB
  • PT Permata Citra Rangau Salurkan CSR Bulanan ke Warga Purnama

    PT Permata Citra Rangau Salurkan CSR Bulanan ke Warga Purnama

    Selasa, 21 Nov 2023 | 12:18 WIB
  • Harga Sawit Petani Mitra Swadaya Turun Rp28,23 Per Kilogram Pekan Ini di Riau

    Harga Sawit Petani Mitra Swadaya Turun Rp28,23 Per Kilogram Pekan Ini di Riau

    Selasa, 07 Nov 2023 | 20:14 WIB
  • Rampung 6 Tahun Lalu, Gedung Serba Guna Tak Bertuan dan Mubazir di Desa Delik

    Rampung 6 Tahun Lalu, Gedung Serba Guna Tak Bertuan dan Mubazir di Desa Delik

    Selasa, 31 Okt 2023 | 20:06 WIB



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :