Home / Hukrim / Buka Kebun Cara Membakar, Dua Pelaku Diborgol Polres Rohul di HL Bukit Suligi
Buka Kebun Cara Membakar, Dua Pelaku Diborgol Polres Rohul di HL Bukit Suligi
Polres Rokan Hulu bersama TNI cek kondisi lahan yang dibakar buat perkebunan. Foto Ist.
Rokan Hulu, katakabar.com - Membuka lahan perkebunan dengan cara membakar melanggar, sebab bisa berdampak rusaknya lingkungan, dan ekosistem.
Lantaran membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, dua orang laki-laki mesti berurusan dengan kepolisian resor Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito membenarkan perkara itu. "Identitas kedua terlapor bernama MAB dan OP. Mereka diamankan di Hutan Lindung Bukit Suligi Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun, pada Senin (28/3) sekitar pukul 10.30 WIB lalu," kata Kapolres Rokan Hulu yang diteruskan Kasat Reskrim, AKP Buyung Kardinal didampingi Kasubsi Humas, AIPDA Mardiono lewat siaran persnya kepada wartawan, pada Sabtu (2/4).
Soal baraang bukti yang diamankan ujar AKP Buyung, berupa mancis, tiga potong kayu bekas terbakar, dua potong kayu belum terbakar dan bilah parang yang digunakan untuk babat lahan yang terbakar seluas lima hektar.
Mereka diamankan bermula pada Senin (28/3) sekitar pukul 09.30 WIB lalu terdapat titik panas termonitor di aplikasi Dasbor Lancang Kuning Nasa Satelit NOAA20 di wilayah Kecamatan Tandun.
Selanjutnya, Kapolsek Tandun, IPTU Ulik Iwanto perintahkan personelnya untuk melaksanakan patroli rutin di areal hutan lindung Bukit Suligi Desa Sei Kuning.
Tiba di sana, areal hutan lindung Bukit Suligi ditemukan lahan kondisi terbakar, serta
ditemukan dua orang yang berada di lokasi kebakaran sigap personel Polsek Tandun amanak keduanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membakar hutan dan lahan dengan alat yang digunakan berupa mancis
"Personel Polsek Tandun membawa kedua orang tersebut ke Mapolsek Tandun untuk diproses lebih lanjut," ceritanya.
"Kami sudah mengamankan terduga pelaku, mencatat saksi-saksi, mengamankan barang bukti, selain mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tandasnya.
Untuk memastikan kondisi lahan yang terbakar dan penanganannya, Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Buyung Kardinal bersama Personel TNI Polri, BPBD dan lainnya terjun dan cek ke lapangan.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Razia Jelang Ramadhan 1443 H
Polres Bengkalis Musnahkan 76 Knalpot Brong dan 663 Botol Miras
Urai Kemacetan Saat Ramdahan
Satlantas Polres Pelalawan Larang Mobil Berat Lewati Kota Pangkalan Kerinci








Komentar Via Facebook :