https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Buronan Korupsi Pembelian Lahan dan Bangunan Bank Diciduk Kejagung

Buronan Korupsi Pembelian Lahan dan Bangunan Bank Diciduk Kejagung


, 15 September 2020 | 23:54 WIB  

Penulis :
Editor : Sany Panjaitan
Buronan Korupsi Pembelian Lahan dan Bangunan Bank Diciduk Kejagung

Buronan Korupsi Pembelian Lahan dan Bangunan Bank. ©2020 Merdeka.com

www.katakabar.com | Artikel ID: 21624 | Artikel Judul: Buronan Korupsi Pembelian Lahan dan Bangunan Bank Diciduk Kejagung | Tanggal: , 15 September 2020 - 23:54

Katakabar.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI telah mengamankan Terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asal Kejaksaan Tinggi Maluku yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Penangkapan ini dilakukan bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku. Buronan yang ditangkap di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, tersebut diketahui atas nama Heintje Abraham Toisuta (45).

www.katakabar.com | Artikel ID: 21624 | Artikel Judul: Buronan Korupsi Pembelian Lahan dan Bangunan Bank Diciduk Kejagung | Tanggal: , 15 September 2020 - 23:54

"Terpidana Heintje Abraham Toisuta sendiri sebelumnya adalah terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Pembelian Lahan dan Bangunan Bagi Pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya Tahun 2014, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,6 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Hari menjelaskan, Heintje yang ditangkap di sebuah kost-kostan di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9), pada pukul 19.20 Wib ini tidak melakukan perlawanan kepada para petugas.

"Rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon," ujarnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 Nopember 2017 terdakwa Heintje Abraham Toisuta dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dan dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara, serta membayar denda Rp 800 juta, subsidair 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Hari mengungkapkan, penangkapan terhadap buronan tersebut merupakan pelaku kejahatan yang ke-72 di tahun 2020 dari semua buronan yang telah diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan dari berbagai wilayah baik sebagai tersangka, terdakwa, maupun sebagai terpidana.

"Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tutupnya.

Merdeka.com


TOPIK TERKAIT

# Buronan Korupsi Pembelian Lahan dan Bangunan Bank Diciduk Kejagung
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :