Home / Hukrim / Ckkkak.., 'Rambo' Digaruk Polisi Gegara Edarkan Sabu
Ckkkak.., 'Rambo' Digaruk Polisi Gegara Edarkan Sabu
'Rambo' dijebloskan ke penjara. Foto Adi.
Pelalawan, katakabar.com - Tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kabupaten Pelalawan garuk seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu berinisal RD alias 'Rambo' umur 41 tahun di kawasan kebun kelapa sawit warga Desa Bukit Gajah SP 1, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Selasa (28/9) sekitar pukul 23.30 WIB malam kemarin.
Dari tangan 'Rambo' polisi amankan barang bukti satu paket bungkus plastik bening klep merah yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,15 gram. Tak cuma itu, satu unit timbangan digital beserta satu bal plastik bening klep merah turut diamankan.
Berdasarkan barang bukti tersebut tersangka digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelum 'Rambo' ditangkap, Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan dapat laporan dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di perkebunan kelapa sawit di Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui.
Dari situ, petugas polisi pun turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan.
"Alhamdulillah, tanpa perlawanan, polisi menangkap 'Rambo' berhenti di kebun sawit menggunakan motor Yamaha R15 kuning.
Begitu digeledah, petugas polisi menemukan barang bukti narkoba dari dalam tas sandang yang dibawa tersangka," cerita Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko yang diteruskan Kasatresnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwantoro kepada katakabar.com, di ruang kerjanya pada Rabu (29/9) sore.
Kata Iptu Gus, Rambo mengaku berperan sebagai pengedar narkoba. Serbuk putih memabukkan itu dapat dari seseorang bandar berinisial DR yang berdomisili SP 5, Desa Bukit Gajah, Kecamatan Ukui. Selanjutnya, diedarkan di wilayah hukum kecamatan Ukui.
Petugas polisi belum berhasil tangkap, dan telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah kabur dari kediamannya.
'Rambo" kini diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jelasnya.
<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_210929_191134_823.sdocx-->








Komentar Via Facebook :