Pangkal Pinang, katakabar.com - Kabupaten sentra kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel) terus kebut penyelesaian dokumen Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan atau RAD KSB.

Para pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, asosiasi sawit, CSO, pelaku usaha, hingg pekebun sawit yang susun RAD KSB.

RAD KSB mencantumkan, yakni penguatan data, penguatan koordinasi, dan infrastruktur,.peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tata kelola dan penanganan sengketa; dan dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO dan akses pasar produk kelapa sawit.

RAD KSB menjadi penentu alokasi Dana Bagi Hasil atau DBH sawit bakal dibagikan pada 2025 mendatang.

Fungsional Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Babel, Fikri mengatakan, saat ini ada lima kabupaten yang sudah menyelesaikan penyusunan RAD KSB. Yakni Bangka Selatan, Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, dan Belitung. "Kabupaten Bangka merupakan kabupaten kelima yang sudah menyelesaikan RAD KSB dalam upaya implementasi DBH Sawit di Provinsi Kepulauan Babel," ujarnya lewat pernyataan resmi, dilansir dari laman EMG, Minggu (8/12).

“Untuk RAD KSB yang disusun pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Babel sendiri, saat ini sudah dalam tahap verifikasi di Kemendagri untuk penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub),” jelas Fikri.

Menurutnya, proses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) RAD KSB dari Pemkab Bangka Tengah dan Belitung saat ini sedang diproses di Kanwil Kemenkum HAM dan Biro Hukum Setda Babel.

"Sedang dari Kabupaten Bangka, baru mau mengajukan ke Biro Hukum dan Kanwil Kemenkum HAM Babel," bebernya.

RAD KSB dari Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat, terangnya, sedang proses perbaikan dengan mengacu pada hasil evaluasi Biro Hukum dan Kanwil Kemenkum HAM Babel.