https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Dirut PD AIJ Pastikan Hak Alm Zulkifli Sudah Dipenuhi

Dirut PD AIJ Pastikan Hak Alm Zulkifli Sudah Dipenuhi


, 21 Juni 2022 | 18:43 WIB  

Penulis :
Editor : Dedi
Dirut PD AIJ Pastikan Hak Alm Zulkifli Sudah Dipenuhi

www.katakabar.com | Artikel ID: 27555 | Artikel Judul: Dirut PD AIJ Pastikan Hak Alm Zulkifli Sudah Dipenuhi | Tanggal: , 21 Juni 2022 - 18:43

MEDAN | KATAKABAR

Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), akhirnya angkat bicara terkait isu yang berkembang terkait tidak dibayarkannya gaji dan pesangon terhadap Zulkifli Nasution, yang merupakan mantan karyawan PD AIJ. 

www.katakabar.com | Artikel ID: 27555 | Artikel Judul: Dirut PD AIJ Pastikan Hak Alm Zulkifli Sudah Dipenuhi | Tanggal: , 21 Juni 2022 - 18:43


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD AIJ, M Hidayat Nur mengatakan, data yang dimiliki PD AIJ Provinsi Sumut menyebutkan, ada bukti tanda tangan atas nama Zulkifli Nasution yang menerima gaji selama 60 bulan, terhitung dari bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Juni 2013 dan sudah dibayarkan tertanggal 2 Agustus 2013.


“Selain itu, kami perlu tegaskan kalau jabatan yang bersangkutan bukanlah manager seperti yang ramai diberitakan, tetapi merupakan Kuasa Manager di-sub unit anak Perusahaan PD. Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumut yang berada di Kota Berastagi,” ujar Hidayat Nur dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).


Selain itu, kata Hidayat, PD. AIJ Provinsi Sumut sudah mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat dan petikan mengenai perhitungan pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan dengan pada tanggal 3 juni tahun 2013 yang dimana masa tersebut sudah memasuki masa pensiun Zulkifli Nasution.


“Hanya saja pada saat itu, pihak Zulkifli Nasution tidak mau menerima surat pemberhentian dan pesangon tersebut, dan tetap bertahan di rumah dinas yang terletak di gedung bekas Bioskop Ria Berastagi,” terangnya. 


Dengan keadaan ini, lanjutnya, pihak perusahaan sudah melakukan koordinasi dengan Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk langsung oleh PD. Aneka Industri dan Jasa, dan akan melakukan penyelesaian secara hukum perdata mau pun pidana dengan tuntutan hukum terhadap Zulkifli Nasution.


“Dan kami juga sudah mengirimkan somasi atau surat peringatan permintaan pengosongan aset rumah dinas tersebut,” pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan. Akbar, anak almarhum mengaku selama 14 tahun orangtuanya bekerja tidak digaji. 

"Selama 14 tahun orangtua kami bekerja tanpa gaji. Bahkan sampai meninggal dunia pun tak diberi apa-apa. Kan kelewatan perusahaan PD AIJ itu," ucap Akbar, salah satu anak almarhum Zulkifli Nasution, Sabtu (18/6/2022).

Pihak keluarga sudah berkali-kali mempertanyakan gaji orangtua mereka. Namun tak pernah mendapatkan penjelasan. 

Bukan penjelasan yang didapat, pihak keluarga malah mendapat surat pengosongan rumah dinas dari PD AIJ yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Kesawan, Medan. 

Surat yang dikirim pada tanggal 6 Juni 2022 tersebut dikirimkan ke alamat rumah dinas tersebut di depan Bioskop RIA Berastagi Jalan Tambak Mulgap 1, Berastagi. 

Dalam surat bernomor 006/AIJ/VI/2022 berbunyi perintah pengosongan rumah dalam waktu 7x24 jam. Dan apabila tidak keluar pihak keluarga akan dihadapkan pada persoalan hukum.

"Apa seperti itu sikap pemerintah kepada pekerjanya. Harusnya selesaikan dulu gaji-gaji orangtua kami yang belum dibayarkan. Jangan main gusur," terang Akbar sembari mengisahkan kesedihan ibunya mendapat perlakuan tempat almarhum suaminya mengabdikan diri selama puluham tahun. 


TOPIK TERKAIT

# PD AIJ
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :