https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Kesehatan / Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 3 Prioritas Perppu Penanganan Corona

Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 3 Prioritas Perppu Penanganan Corona


, 12 Mei 2020 | 19:39 WIB  

Penulis :
Editor : Sany Panjaitan
Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 3 Prioritas Perppu Penanganan Corona

antisipasi virus corona. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

www.katakabar.com | Artikel ID: 18515 | Artikel Judul: Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 3 Prioritas Perppu Penanganan Corona | Tanggal: , 12 Mei 2020 - 19:39

Katakabar.com - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tak hanya menjadi landasan penanganan di sektor kesehatan, tetapi mencakup sektor ekonomi yang berpotensi menimbulkan masalah baru.

"Perppu untuk atasi masalah kesehatan, masalah ekonomi dan potensi masalah di sektor keuangan," kata Suahasil dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat dengan tema' Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial' yang diselenggarakan Bappenas RI secara virtual, Jakarta, Selasa (12/5).

www.katakabar.com | Artikel ID: 18515 | Artikel Judul: Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 3 Prioritas Perppu Penanganan Corona | Tanggal: , 12 Mei 2020 - 19:39

Dia menjelaskan, merujuk pada aturan ini, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan disesuaikan pada 3 prioritas belanja negara. Di antaranya, meningkatkan alokasi dan mempersiapkan seluruh sektor kesehatan, belanja negara untuk perluasan jaring pengaman sosial, dan alokasi anggaran untuk melakukan dukungan pada dunia usaha. Termasuk melalui program pemulihan ekonomi nasional.

"Kita berharap, apa yang dilakukan 2020 akan bisa jadi dasar dari pemulihan ekonomi yang terus dilanjutkan sampai 2021," kata Suahasil.

Dia melanjutkan banyak dampak negatif dari pandemi yang tengah berlangsung ini. Namun dalam waktu yang sama pemerintah juga belajar dari untuk dapat mengelola keuangan negara dan daerah.

Dalam situasi serba terbatas saat ini masih banyak pekerjaan yang tetap bisa dilakukan dengan baik, bahkan lebih efisien dari tahun sebelumnya. Misalnya acara rapat koordinasi gabungan pemerintah pusat seperti ini. Biasanya acara semacam ini butuh biaya tinggi. Tetapi sekarang dapat dilakukan diikuti seluruh Indonesia secara online.

"Saya yakin lebih efisien untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, namun output tetap harus dijaga baik," tandasnya.

Disahkan Jadi UU

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) menjadi dasar Undang-Undang (UU). Hal itu disampaikannya dalam sidang Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta.

Puan mengatakan, dalam pandangan mini fraksi ada 8 fraksi yang setuju menjadikan Perppu corona menjadi UU. Sementara satu fraksi yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) menolak Perppu tersebut. Kendati begitu, hasil penolakan PKS tak berpengaruh dan tetap menjadikan Perppu menjadi UU.

"Setuju untuk menjadi UU? Tok!" tanya puan sembari menyetujui Perppu tersebut menjadi UU, di DPR RI, Jakarta, Selasa (12//5).

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Sukamta membantah suara bulat diberikan DPR untuk mendukung Perppu tersebut sebagai Undang-Undang. Sukamta mengatakan, PKS masih bersikap menolak Perppu No.1 Tahun 2020.

"PKS menolak. Jadi Perppu tidak bulat disetujuinya," kata Sukamta melalui pesan singkat, Sabtu (9/5).

Sukamta membenarkan, PKS satu-satunya fraksi di DPR yang tidak menyetujui Perppu No.1 Tahun 2020. Enam dari sembilan fraksi di DPR merupakan koalisi pemerintah. Sementara, tiga yang di luar pemerintah adalah PKS, Demokrat, dan PAN. Demokrat dan PAN sudah menyatakan sikap mendukung Perppu tersebut menjadi undang-undang.

"Iya," kata anggota Banggar DPR itu membenarkan.

 

Merdeka.com


TOPIK TERKAIT

# Disahkan Jadi Undang-Undang# Ini 3 Prioritas Perppu Penanganan Corona
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :