https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Dua Oknum Polisi Narkoba Polrestabes Medan Dituntut 3 Tahun Penjara

Dua Oknum Polisi Narkoba Polrestabes Medan Dituntut 3 Tahun Penjara


, 16 Desember 2021 | 01:13 WIB  

Penulis : Nizar
Editor : Dedi
Dua Oknum Polisi Narkoba Polrestabes Medan Dituntut  3 Tahun Penjara

Sidang daring oknum polisi melakukan pencurian di PN Medan (Foto Nizar)

www.katakabar.com | Artikel ID: 26055 | Artikel Judul: Dua Oknum Polisi Narkoba Polrestabes Medan Dituntut 3 Tahun Penjara | Tanggal: , 16 Desember 2021 - 01:13

Medan | Katakabar.com 

Dua oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yakni Dudi Efni, Marjuki dituntut masing-masing 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan, saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).

www.katakabar.com | Artikel ID: 26055 | Artikel Judul: Dua Oknum Polisi Narkoba Polrestabes Medan Dituntut 3 Tahun Penjara | Tanggal: , 16 Desember 2021 - 01:13

Dalam penilaian JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah mencuri uang sebesar Rp600 juta dan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 3 tahun," ucap JPU.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, SH, MH, JPU mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian dan kedua terdakwa merupakan anggota Polri.

"Dan hal yang meringankan, terdakwa dan korban sudah berdamai. Kedua terdakwa sopan dalam persidangan," ucap JPU. Seusai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.


TOPIK TERKAIT

# polisi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sumut
    Soal Pemindahan Tahanan Polrestabes Medan

    Ombusmen RI Sumut Nilai Polisi Lamban, Tapi Tetap Memberi Apresiasi

    , 07 Des 2021 | 14:35 WIB
  • Sumut

    Survei Terbaru, Kepercayaan Publik Terhadap Polri Tertinggi dalam Sejarah

    , 06 Des 2021 | 15:28 WIB
  • Riau

    Anthony DPO Polisi, Polisi Bubarkan Rapat Kopsa M Ilegal di Prime Park

    , 03 Des 2021 | 21:00 WIB
  • Serba Serbi

    Dirindu Masyarakat, Polres Asahan Laksanakan Gasuling Damas

    , 03 Des 2021 | 14:32 WIB
  • Serba Serbi
    serahkan baju kebesaran pewarta

    Kabag Ops Polrestabes Medan Sambut Baik Pewarta

    , 02 Des 2021 | 14:18 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :