Home / Hukrim / Dua Oknum Polisi Narkoba Polrestabes Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Dua Oknum Polisi Narkoba Polrestabes Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Medan | Katakabar.com
Dua oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yakni Dudi Efni, Marjuki dituntut masing-masing 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan, saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).
Dalam penilaian JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah mencuri uang sebesar Rp600 juta dan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 3 tahun," ucap JPU.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, SH, MH, JPU mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian dan kedua terdakwa merupakan anggota Polri.
"Dan hal yang meringankan, terdakwa dan korban sudah berdamai. Kedua terdakwa sopan dalam persidangan," ucap JPU. Seusai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Komentar Via Facebook :