Home / Hukrim / Dua Oknum Polisi Narkoba Polrestabes Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Dua Oknum Polisi Narkoba Polrestabes Medan Dituntut 3 Tahun Penjara
Sidang daring oknum polisi melakukan pencurian di PN Medan (Foto Nizar)
Medan | Katakabar.com
Dua oknum polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yakni Dudi Efni, Marjuki dituntut masing-masing 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Randi Tambunan, saat di persidangan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12/2021).
Dalam penilaian JPU, kedua terdakwa terbukti bersalah mencuri uang sebesar Rp600 juta dan melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 3 tahun," ucap JPU.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, SH, MH, JPU mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami kerugian dan kedua terdakwa merupakan anggota Polri.
"Dan hal yang meringankan, terdakwa dan korban sudah berdamai. Kedua terdakwa sopan dalam persidangan," ucap JPU. Seusai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Soal Pemindahan Tahanan Polrestabes Medan
Ombusmen RI Sumut Nilai Polisi Lamban, Tapi Tetap Memberi Apresiasi
serahkan baju kebesaran pewarta
Kabag Ops Polrestabes Medan Sambut Baik Pewarta








Komentar Via Facebook :