Home / Sumut / Dugaan Korupsi Kredit Rp1,2 Miliar, di Bank Sumut KCP Melati Medan Segera Disidangkan
Dugaan Korupsi Kredit Rp1,2 Miliar, di Bank Sumut KCP Melati Medan Segera Disidangkan
Sales Toyota Delta Mas
Medan, katakabar.com - Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sumut Sejahtera di Bank Sumut KCP Melati Medan memasuki tahap baru.
Kepala KCP Melati Medan, JCS dan HA sales Toyota Delta Mas, resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (19/8/2025).
KCP Melati Medan, JCS ditahan setelah penyidik menemukan praktik penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data kredit, dan pelanggaran prosedur yang merugikan negara hingga Rp1,2 miliar.
“Pelimpahan tahap II sudah dilakukan. Dengan penahanan ini, proses persidangan segera digelar di Pengadilan Tipikor,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi.
Sebelumnya JCS telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta, sedangkan HA baru ditahan usai pelimpahan berkas.
Keduanya dijerat UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat, bahkan hingga seumur hidup.
Kasus ini dipastikan jadi sorotan, mengingat melibatkan bank daerah terbesar di Sumatera Utara dan menambah panjang daftar korupsi sektor perbankan.()








Komentar Via Facebook :