Home / Hukrim / Dugaan Kredit Macet di Bank BTN, Kejatisu Tahan Bos ACR Mujianto
Dugaan Kredit Macet di Bank BTN, Kejatisu Tahan Bos ACR Mujianto
Mujianto saat dibawa ke mobil tahanan untuk dihantarkan ke rutan tanjung gusta (Foto ist)
KATAKABAR-MEDAN | Selama 20 hari ke-depan, Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Reality (ACR), dipastikan harus mendekam dalam sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Rabu (20/07/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan kalau Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap Mujianto yang punya keterkaitan dugaan korupsi di Bank BTN, sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Kronologisnya bahwa pada tahun 2011, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), seluas 13.680 M2 yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Seiring waktu berjalan, Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BTN Medan dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit diperbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Komentar Via Facebook :