Home / Kesehatan / Eks Ketua Relawan Jokowi Bilang Riau Tidak Tepat Diberlakukan Lockdown
Eks Ketua Relawan Jokowi Bilang Riau Tidak Tepat Diberlakukan Lockdown
Mantan Ketua Relawan Jokowi, Jhonny Alprado M. Foto Adi.
Pelalawan, katakabar.com - Dampak wabah Covid-19 pupuler dengan sebutan Virus Corona yang melanda berbagai wilayah di Indonesia sebulan belakangan cukup memprihatinkan.
Protokoler pusat yang menangani Covid-19 terus merilis data terbaru orang yang terkonfirmasi Covid-19. Tercatat data dari website resmi Covid19.go.id update data Positif 2,491, Sembuh 192, Meninggal 209, kemarin.
Virus Corona yang berkembang saat ini di sebagian wilayah di indonesia mengkonfirmasi keberadaan warganya yang positif Virus Covid-19.
Di tengah Pemerintah Pusat terus mengeluarkan regulasi kebijakan untuk penanganan dan pencegahan covid19, mulai dari aspek Ekonomi maupun Sosial serta peraturan diterapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) bahkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga para menteri turut mengeluarkan surat edaran yang di tujukan ke jajaran birokrasi paling bawah pemerintah desa.
Presiden RI, Joko Widodo mengumumkan, pemerintah bakal menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) demi menangani penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Keputusan ini didasarkan pada status kedaruratan kesehatan masyarakat disebabkan Covid-19 sudah ditetapkan.
"Jokowi meminta seluruh kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan yang berada di dalam koridor Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) serta Keputusan Presiden (Keppres).
Apa yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)? Dan Apa bedanya dengan Karantina Wilayah atau Lockdown?
Mantan Ketua relawan Jokowi di masa Pilpres 2019 lalu ini, Jhonny Alprado Aktivis Sosial lewat Surat Elektronik (SE) yang diterima wartawan pada Senin (6/4) kemarin mengatakan, setuju mengenai regulasi kebijakan pemerintah pusat dalam dalam menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), guna memutus rantai penyebaran Virus Corona.
Keputusan itu sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Darurat Kesehatan Masyarakat serta, Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Darurat Bencana.
So pasti, kebijakan penerapan PSBB yang diterapkan pemerintah pusat merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Turunannya pemerintah menerbitkan PP tentang PSBB dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut dan bukan untuk Lockdown.
"Ditengah merebaknya isu Corona yang berkembang dan simpang siur di media sosial, kita harus menyerap informasi dengan data, harus data yang berbicara dan memiliki sumber informasi yang akurat," jelasnya.
Protokoler Pusat (Protap) Covid-19 memiliki data ODP cukup akurat dan memang belum ada untuk di Riau yang terkena positif terjangkit Corona, walaupun data yang ada saat ini di Riau dengan jumlah ODP lebih dari 20.000 orang, belum membuktikan Positif terjangkit jenis Virus Covid -19 atau yang biasa di sebut Virus Corona.
Dari sumber data resmi Corona.riau.go.id milik Pemerintah Provinsi Riau itu masih belum ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Kalau dilihat isu yang berkembang di pesan berantai yang ada di medsos itukan kebanyakan Hoaxnya belum bisa jadi pegangan," ujarnya.
Kita menolak, jika Pemerintah Provinsi Riau memberlakukan Lockdown atau Karantina Wilayah dengan alasan. Satu sisi, dari sudut pandang Pemerintah Daerah belum siap untuk menghadapi situasi dan kondisi kedepannya. Sisi lainnya, masyarakat menghadapi perubahan Sosial yang berimbas pada ekonomi masyarakat.
Kalau Karantina Wilayah diterapkan, konsekuensi atas kebijakan nantinya masyarakat berhenti beraktifitas umum dalam kurun waktu yang cukup lama.
Artinya masyarakat mengalami kesulitan dalam mencari nafkah disebabkan mobilitas masyarakat yang terhenti resikonya masyarakat terdampak krisis.
Soal penanganan Pademi Virus Corona saat ini, kita melihat kurangnya keseriusan dan kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam upaya penanggulangan serta pencegahan yang kurang efektif, sehingga menjadi beban dipundak masyarakat.
"Intinya, dari penilaian Pemerintah Daerah masih belum siap untuk menghadapi dampak dari Pademi Virus Corona dari aspek Sosial maupun Ekonomi. Bila Riau berhasil usulkan Karantina Wilayah kepada pemerintah pusat," sebut pendiri LSM- Perhimpunan Swadaya Masyarakat Desa (LSM-PSMD) ini.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
APD Sangat Minim
Pegawai Puskesmas Pangkalan Kerinci Curhat Kepada Ketua DPRD
Soal Het Elpiji 3 Kilogram
Masyarakat Mengadu Wajib Ditanggapi Disperindagsar








Komentar Via Facebook :