https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Enam Tahun Laporan Penganiayaan Risnawati Tarigan Tertahan di Polsek Sunggal

Enam Tahun Laporan Penganiayaan Risnawati Tarigan Tertahan di Polsek Sunggal


, 08 April 2022 | 22:59 WIB  

Penulis : Han
Editor : Dedi
Enam Tahun Laporan Penganiayaan Risnawati Tarigan Tertahan di Polsek Sunggal

Korban saat mengadukan nasibnya atas laporan penganiayaan dialaminya (Foto Han)

www.katakabar.com | Artikel ID: 26980 | Artikel Judul: Enam Tahun Laporan Penganiayaan Risnawati Tarigan Tertahan di Polsek Sunggal | Tanggal: , 08 April 2022 - 22:59

Medan | Katakabar.com

Rinawati Tarigan, warga Dusun Sei Beras Sekata, Desa Beras Sekata Pasar V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, seakan menghela nafas melihat laporannya ‘mengendap’ di Polsek Sunggal.

www.katakabar.com | Artikel ID: 26980 | Artikel Judul: Enam Tahun Laporan Penganiayaan Risnawati Tarigan Tertahan di Polsek Sunggal | Tanggal: , 08 April 2022 - 22:59

Pasalnya, sejak tahun 2016, dirinya melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan abang beradik ke Polsek Sunggal sesuai LP No.Pol: STTLP/1002/X/IX/2016, SPK.A Polsek Sunggal.

Saat itu, Rinawati baru saja pulang dari Gereja menuju ke rumah. Di tengah jalan, ia dikejutkan dengan suara knalpot sepeda motor milik Pria Purba.

Dari penjelasan Rina, Pria Purba sengaja mengeggas kendaraannya tepat di sampingnya. Sontak, wanita paruh baya ini terkejut, mendengar suara knalpot itu.
“Kejadian tahun 2016 lalu. Saat itu aku pulang dari Gereja. Aku jalan kaki ke rumah. Tiba-tiba pelaku lewat dan sengaja ngeber-geber tepat di samping aku,” ucap Rina kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Kemudian, Rina bertanya, kenapa mengeggas kendaraannya begitu deras, saat ia lewat. Dengan santai, Pria Purba menjawab sengaja melakukan itu. “Dia bilang sengaja melakukannya,” katanya.

Karena kesal dengan pernyataan itu, Rina marah lantaran tidak tahan dengan suara knalpot tersebut. Pelaku yang tidak senang dengan jawaban Rina, akhirnya mendorongnya hingga tersungkur.

“Terus langsung didorongnya aku hampir terjatuh aku ke aspal,” ungkapnya.
Hampir jatuh, kemudian pelaku juga memukul Rina hingga meninggalkan bekas memar.

“Setelah itu dipukulnya tanganku dan badan aku juga menimbulkan memar,” ungkapnya.
Rina mengatakan, sempat terjadi adu mulut dengan pria bermarga Purba. Tak berapa lama, abangnya Putra Purba datang ke lokasi.

Bukannya malah melerai, kata dia Putra juga ikut memukul Rina. Karena kejadian penganiayaan ini, Rina melaporkannya ke Polsek Sunggal.

“Setelah ini kuadukan ke Polsek Sunggal. Dan aku langsung diminta untuk visum di Rumah Sakit Bina Kasih bekas luka yang dipukul oleh pelaku,” ujarnya.

Beberapa hari setelah melapor, Rina kembali ke Polsek Sunggal guna menanyakan perkembangan laporan tersebut. Sebab, kedua masih bebas berkeliaran.

Malahan, pihak kepolisian meminta Rina dan pelaku untuk berdamai tanpa sebab.
“Dan saya datang ke Polsek Sunggal di hari besoknya, petugas bilang kalau aku juga dilaporkan. Padahal, jelas aku adalah korban penganiayaan, gak tau laporan apa yang dituduhkan. Polisi di sana juga bilang agar berdamai dengan pelaku. Tetapi saya tidak mau berdamai dengan pelaku,” terangnya.

Rina mengungkapkan, ia datang ke Polsek Sunggal pada Senin (4/4/2022) untuk mempertanyakan perihal laporannya tahun 2016. Di sana Rina bertemu dengan seorang petugas polisi wanita Polsek Sunggal.

Polwan itu mengatakan, nanti akan dikabari dan Rina diminta untuk meninggalkan nomor telepon/HP nya.

” Nanti dikabari, tolong tinggalkan nomor HP biar bisa dihubungi,” sebut Rina menyampaikan pernyataan Polwan tersebut.

Hingga detik ini, Polsek Sunggal belum juga menangkap kedua pelaku yang masih bebas berkeliaran.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat (8/4/2022) mengatakan, agar korban menemui Kanit Reskrim Polsek Sunggal

"Saya baru penyembuhan dari rumahsakit. Korban bisa temui Kanit Reskrim. Dan kasus ini sudah lama tahun 2016,” sebut kapolsek. 

 


TOPIK TERKAIT

# sunggal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :