https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Riau / Enam Terdakwa Pelanggaran Pemilu Dituntut 2 Hingga 5 Bulan

Enam Terdakwa Pelanggaran Pemilu Dituntut 2 Hingga 5 Bulan


, 28 Juni 2019 | 05:57 WIB  

Penulis : Yuswanto
Editor : Editor2
Enam Terdakwa Pelanggaran Pemilu Dituntut 2 Hingga 5 Bulan

www.katakabar.com | Artikel ID: 12779 | Artikel Judul: Enam Terdakwa Pelanggaran Pemilu Dituntut 2 Hingga 5 Bulan | Tanggal: , 28 Juni 2019 - 05:57

Rengat (katakabar) - Enam terdakwa pelaku pelanggaran Pemilu didakwa oleh JPU masing-masing selama 2 bulan hingga 5 bulan. Keenam terdakwa, antara lain Randa Rahdinata, Masnur, Doni Rinaldi, M Ridwan, Doni Rinaldi dan Sovia Warman didakwa secara sah dan menyakinkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Bambang D Saputra, Hayatu Comaini dan Jimmy Manurung dalam sidang yang digelar di PN Rengat, Jum'at 28 Juni 2019.


Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Darma Indo Damanik SH, Debora Manulang SH dan Immanuel MP Sirait SH menegaskan kepada para terdakwa agar mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) untuk dibacakan kepada majelis baik secara lisan maupun tulisan. Majelis hakim meminta kepada para terdakwa agar pledoi tersebut sudah rampung, sehingga jadwal sidang selanjutnya dengan agenda nota pembelaan dapat di jadwalkan pada Senin 1 Juli 2019 mendatang.

www.katakabar.com | Artikel ID: 12779 | Artikel Judul: Enam Terdakwa Pelanggaran Pemilu Dituntut 2 Hingga 5 Bulan | Tanggal: , 28 Juni 2019 - 05:57


Dalam fakta persidangan, pihak JPU menuntut kepada para terdakwa pidana penjara Randa Rahdinata, Masnur, Doni Rinaldi, M Ridwan dan Tabroni selama 2 bulan dengan denda sebesar Rp8 juta subsider 1 bulan kurungan. 
Sementara untuk terdakwa Sovia Warman dituntut 5 bulan denda 16 juta dan subsider 2 bulan. Menurut JPU bahwa yang memberatkan terdakwa Sovia Warman, Komisioner Bawaslu Inhu ini tidak mengakui perbuatannya dan berberlit-belit dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan Doni Rinaldi, anggota DPRD Inhu dari Partai PPP dalam persidangan selalu kooperatif dan tidak pernah di pidana.


Keenam terdakwa diatas disebutkan oleh JPU secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 532 Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


TOPIK TERKAIT

# Enam Terdakwa Pelanggaran Pemilu Dituntut 2 Hingga 5 Bulan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :