Home / Riau / Enam Terdakwa Pelanggaran Pemilu Dituntut 2 Hingga 5 Bulan
Enam Terdakwa Pelanggaran Pemilu Dituntut 2 Hingga 5 Bulan
Rengat (katakabar) - Enam terdakwa pelaku pelanggaran Pemilu didakwa oleh JPU masing-masing selama 2 bulan hingga 5 bulan. Keenam terdakwa, antara lain Randa Rahdinata, Masnur, Doni Rinaldi, M Ridwan, Doni Rinaldi dan Sovia Warman didakwa secara sah dan menyakinkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Bambang D Saputra, Hayatu Comaini dan Jimmy Manurung dalam sidang yang digelar di PN Rengat, Jum'at 28 Juni 2019.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Darma Indo Damanik SH, Debora Manulang SH dan Immanuel MP Sirait SH menegaskan kepada para terdakwa agar mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) untuk dibacakan kepada majelis baik secara lisan maupun tulisan. Majelis hakim meminta kepada para terdakwa agar pledoi tersebut sudah rampung, sehingga jadwal sidang selanjutnya dengan agenda nota pembelaan dapat di jadwalkan pada Senin 1 Juli 2019 mendatang.
Dalam fakta persidangan, pihak JPU menuntut kepada para terdakwa pidana penjara Randa Rahdinata, Masnur, Doni Rinaldi, M Ridwan dan Tabroni selama 2 bulan dengan denda sebesar Rp8 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sementara untuk terdakwa Sovia Warman dituntut 5 bulan denda 16 juta dan subsider 2 bulan. Menurut JPU bahwa yang memberatkan terdakwa Sovia Warman, Komisioner Bawaslu Inhu ini tidak mengakui perbuatannya dan berberlit-belit dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan Doni Rinaldi, anggota DPRD Inhu dari Partai PPP dalam persidangan selalu kooperatif dan tidak pernah di pidana.
Keenam terdakwa diatas disebutkan oleh JPU secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 532 Undang-undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu.



Komentar Via Facebook :