https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Gelapkan Duit, Mantan Bos Diskotek MP Club Ditahan Polisi

Gelapkan Duit, Mantan Bos Diskotek MP Club Ditahan Polisi


, 31 Oktober 2019 | 16:32 WIB  

Penulis :
Editor : Sany Panjaitan
Gelapkan Duit, Mantan Bos Diskotek MP Club Ditahan Polisi

Ilustrasi uang

www.katakabar.com | Artikel ID: 13268 | Artikel Judul: Gelapkan Duit, Mantan Bos Diskotek MP Club Ditahan Polisi | Tanggal: , 31 Oktober 2019 - 16:32

Pekanbaru, katakabar.com – Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap eks General Manager (GM) MP Club berinisial BL (46) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan Rp 6,1 miliar. BL diketahui bernama lengkap Beny Lubis.

“Iya benar, BL sudah ditangkap dan ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin, Kamis (31/10).

www.katakabar.com | Artikel ID: 13268 | Artikel Judul: Gelapkan Duit, Mantan Bos Diskotek MP Club Ditahan Polisi | Tanggal: , 31 Oktober 2019 - 16:32

Namun, meski Beny sudah ditahan tapi belum diperiksa sebagai tersangka. "Belum dilakukan pemeriksaan," ucap Awal.

Penetapan Beny sebagai tersangka diketahui dari surat yang dikirim penyidik Satreskrim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Surat Nomor B/1977/X/RES/1.24/2019 tertanggal 16 Oktober 2019.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap BL tertuang dalam surat nomor B/19/I/RES/1.24/Reskrim pada 21 Januari 2019.

Penetapan BL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Status tersangka disematkan dalam gelar perkara.

BL yang merupakan mantan GM MP Club Pekanbaru dan Queen Club dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan uang milik perusahaan Rp 6,1 miliar lebih. Penggelapan terjadi selama dia menjabat.

Sebelumnya, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru mengatakan perbuatan BL diketahui setelah dia tidak menjabat lagi di MP dan Queen Club. Berawal ketika pihak manajemen melakukan proses audit atau pemeriksaan atas pekerjaan yang sudah dilakukan BL.

Ada dugaan penggelapan uang milik perusahaan terhitung sejak tahun 2012 lalu. Dana yang digelapkan di antaranya biaya rekaman DJ, biaya request display picture, dana pembelian lampu LED untuk renovasi, dan dana pengamanan dan pengawalan artis iven dengan kerugian Rp 6.182.400.000.

 

 


TOPIK TERKAIT

# Gelapkan Duit# Mantan Bos Diskotek MP Club Ditahan Polisi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :