https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Hakim Minta Jaksa Hadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora

Dua Kali Mangkir Dalam Persidangan

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora


, 09 Desember 2021 | 23:30 WIB  

Penulis : Nizar
Editor : Dedi
Hakim Minta Jaksa Hadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora

Sidang daring di PN Medan

www.katakabar.com | Artikel ID: 26011 | Artikel Judul: Hakim Minta Jaksa Hadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora | Tanggal: , 09 Desember 2021 - 23:30

Medan |Katakanbar.com

Ketua majelis hakim Ulina Marbun meminta jaksa penuntut umum (JPU) Artha Sihombing untuk bisa menghadirkan Kompol Oloan Siahaan, mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan dan AKP Paul Simamora, mantan Kanit I Sat Narkoba Polrestabes Medan di persidangan dalam perkara kepemilikan narkotika dengan terdakwa Rikardo Siahaan. 

www.katakabar.com | Artikel ID: 26011 | Artikel Judul: Hakim Minta Jaksa Hadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora | Tanggal: , 09 Desember 2021 - 23:30

Permintaan hakim kepada jaksa pada persidangan Kamis (9/12/2021) ini karena keduanya telah mangkir dua kali dalam persidangan karena alasan sakit dan sedang cuti. Jaksa Artha memberikan kepada hakim keterangan tertulis Oloan dan Paul disertai selembar surat keterangan sakit. Sementara hakim anggota Dahlia Panjaitan, SH, MH yang menerima surat sakit tersebut kemudian berkomentar kepada jaksa. 

"Surat sakit kok begini aja? Harusnya ada rekam medisnya," kata Dahlia. Mendapat komentar itu, jaksa mencoba menanggapi hakim. "Rekam medis kan rahasia pasien yang mulia," kata Artha. Mendengar tanggapan dari Jaksa itu, hakim Dahlia kemudian menyanggah jaksa. 

"Untuk persidangan itu bisa," tegas hakim Dahlia. Ketua majelis hakim Ulina Marbun, SH, MH yang memimpin persidangan lalu menanyakan kepada jaksa apakah bisa menghadirkan kedua saksi di persidangan. Jaksa Artha kemudian meminta waktu untuk kembali meminta kedua saksi untuk hadir di persidangan. 

"Jaksa mau menghadirkan lagi. Minggu depan kami ambil sikap. Ada gak ada (saksi) kami ambil sikap," ungkap Ulina. 

Permintaan untuk menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Simamora merupakan permintaan penasehat hukum terdakwa Rikardo Siahaan. Sang pengacara, Ronny Perdana Manullang, SH menjelaskan, bahwa kehadiran Oloan dan Paul penting untuk menjelaskan asal-usul satu butir ekstasi seberat 0,31 gram yang didapati dari terdakwa Rikardo saat ditangkap oleh tim Paminal Mabes Polri di salah satu tempat hiburan di Capital Building 17 Juni 2021 lalu. 

Di tempat ini sebetulnya Rikardo bersama Kasat Narkoba Kompol Oloan dan AKP Paul beserta beberapa personil Unit I. Ekstasi itu, kata Ronny Perdana merupakan barang yang digunakan untuk undercover buy oleh Rikardo sebagai penyelidik Sat Narkoba. 

"Surat tugasnya ada. Surat perintah penyelidikannya ada. Semua lengkap.Artinya itu memang untuk undercover buy. Dan waktu ditangkap tim Paminal, urinnya (Rikardo) negatif," jelasnya.Nah, Ronny juga menyebutkan bahwa dirinya juga menyebutkan kalau keterangan dari saksi 

Selain terlibat perkara kepemilikan narkotika, terdakwa Rikardo Siahaan juga terjerat perkara pencurian uang Rp 650 juta dari hasil penggeledahan di kediaman Imayanti, istri dari Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai. Dalam perkara pencurian uang penggeledahan ini, lima orang polisi menjadi 
terdakwa yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono, Dudi Efni, Marjuki Ritonga dan Rikardo Siahaan.


TOPIK TERKAIT

# hakim
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Riau

    Bos Investasi Fikasa Group Minta Dibebaskan, Tapi Ditolak Hakim

    , 30 Nov 2021 | 12:29 WIB
  • Nusantara

    Klien Pengacara Kondang di Riau Tak Terbukti Pidana, Dibebaskan Hakim

    , 28 Okt 2021 | 22:31 WIB
  • Hukrim

    Sidang Gugatan Limbah Blok Rokan, Hakim beri Kesempatan Terakhir ke KLHK

    , 31 Agu 2021 | 16:16 WIB
  • Nusantara

    Hakim Minta Rizieq Shihab Lepas Serban Bendera Palestina

    , 20 Mei 2021 | 14:51 WIB
  • Hukrim

    Dari Fakta Persidangan, Asep Ruhiat Mohon Agar Hakim Bebaskan Amril Mukminin

    , 22 Okt 2020 | 20:31 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :