https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Ima Dicokok Polisi Ulah Halangi Penyidikan DPO Sabu 40 Kilogram

Ima Dicokok Polisi Ulah Halangi Penyidikan DPO Sabu 40 Kilogram


, 30 September 2021 | 20:20 WIB  

Penulis : Sahdan
Editor : Sahdan
Ima Dicokok Polisi Ulah Halangi Penyidikan DPO Sabu 40 Kilogram

Perempuan ini ditangkap lantaran halangi penyidikan sabu 40 kilogram. Foto Ist.

www.katakabar.com | Artikel ID: 25546 | Artikel Judul: Ima Dicokok Polisi Ulah Halangi Penyidikan DPO Sabu 40 Kilogram | Tanggal: , 30 September 2021 - 20:20

Bengkalis, katakabar.com - Seorang perempuan muda umur 22 tahun, belakangan diketahui bernama MI alias Ima warga Jalan Peloncor Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Meranti mesti berurusan dengan polisi. Lantaran ulahnya menghalangi atau mempersulit proses penyidikan, dan pengejaran terhadap pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) 40 kilogram narkotika jenis sabu.

Ima ditangkap di sebuah rumah Jalan Pelajar Desa Klemantan Barat Kecamatan Bengkalis, pulau seberang pada Kamis (23/9) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan yang diteruskan Kasatnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Tony A lewat siaran persnya pada Kamis (30/9) sore mengatakan, saat pengejaran DPO 40 kilogram jenis sabu dengan pelaku bernama Asral, Ima melakukan komunikasi  menggunakan telepon miliknya memperlancar Asral menjalankan kejahatan narkotika. Bahkan Ima melakukan video call dengan salah satu tersangka inisial Ridwan tanya dimana dia berada setelah antar sabu di Dumai, ujarnya.

Tim menduga Ima termasuk dalam jaringan narkotika ini kata Iptu Tony, Tim melakukan perburuan ke Selat panjang untuk tangkap inisial Asral dan Ima. Setelah di Selat Panjang tiga hari lamanya belum berhasil tangkap kedua tersangka.

Pada Rabu, 22 September 2021 sambung Kasatnarkoba Polres Bengkalis ini, Tim dapat info Ima berada di Desa Klemantan Barat, kuat dugaan bersama Asral. Tapi, saat Ima ditengkap tidak bersama Asral dan mengakui telah berpisah beberapa hari lalu sebelum tertangkap.

Dari interogasi tersangka mengakui bersama Asral beberapa hari di Selat Panjang, sebelum pelaku bernama Wiro dan kawan-kawan tertangkap polisi pada 9 September 2021 hingga pad 20 September 2021 di Dumai, dan berpisah ke Desa Klemangan Barat.

"Tersangka mengakui membuang handphone atas perintah Asral, tapi tidak mengakui menyembunyikan Asral," cerita Iptu Tony.

Saat ini tersangka dan barang bukti, berupa satu unit handphone merk Oppo sudah dibawa untuk diamankan di Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut.




www.katakabar.com | Artikel ID: 25546 | Artikel Judul: Ima Dicokok Polisi Ulah Halangi Penyidikan DPO Sabu 40 Kilogram | Tanggal: , 30 September 2021 - 20:20

TOPIK TERKAIT

# Bengkalis# Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Lingkungan

    PT IIS Cuma 'PHP', Forum RT RW PK Ancam Demo

    , 30 Sep 2021 | 16:50 WIB
  • Riau
    Soal Fee Bagi Hasil Tanaman

    Panglima Debalang Sakai Riau: PT AA 'Pecah Belah' Masyarakat Sakai

    , 30 Sep 2021 | 15:24 WIB
  • Riau
    Soal Fee Bagi Hasil Tanaman PT AA

    Kata Kepala Suku Sakai Bhatin Beringin Tak Ada Terima

    , 30 Sep 2021 | 09:35 WIB
  • Hukrim

    Ckkkak.., 'Rambo' Digaruk Polisi Gegara Edarkan Sabu

    , 29 Sep 2021 | 19:12 WIB
  • Hukrim

    Sepucuk Surat 'Game Over' dan Petani Kebun Tewas di Pelalawan

    , 29 Sep 2021 | 17:12 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :