https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / IWO Rohil Nilai Pelaporan Wartawan 'Pasal Karet' PNB Salah Alamat

IWO Rohil Nilai Pelaporan Wartawan 'Pasal Karet' PNB Salah Alamat


, 05 Agustus 2021 | 10:29 WIB  

Penulis :
Editor : Sahdan
IWO Rohil Nilai Pelaporan Wartawan

Ketua PD IWO Kabupaten Rokan Hilir, Indra Kurniawan Akbar. Foto Ist.

www.katakabar.com | Artikel ID: 25261 | Artikel Judul: IWO Rohil Nilai Pelaporan Wartawan 'Pasal Karet' PNB Salah Alamat | Tanggal: , 05 Agustus 2021 - 10:29

Rokan Hilir, katakabar.com - Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Indra Kurniawan Akbar menilai pelaporan yang ditujukan ke wartawan Online wawasanriau.com berinisial Azm, oleh Politikus salah satu partai di Rokan Hilir salah alamat, terlebih lagi sangkaannya dugaan pencemaran nama baik dan Undang Unfang ITE, pada Kamis (5/8) lalu.

"Mengawal isu-isu sebuah informasi dan komunikasi yang beredar di kalangan masyarakat menjadi  salah satu tugas media sebagai sarana kontrol sosial. Peran media tersebut memang harus tanggap dan siap mengklarifikasi isu-isu dan informasi, bila itu berkaitan dengan kabar Hoaks atau berita bohong," ujar Indra.

Diceritakan Indra, seperti yang dilakukan Tim Redaksi media wawsanriau.com saat mendapatkan kabar bohong, langsung mengkonfirmasi kepada pihak terkait mengenai isu Hoaks tersebut, Apalagi isu Hoaks ini mengaitkan adik dari Kepala Daerah (Bupati Rohil).

"Pelaporan atas nama jurnalis, saya nilai salah alamat dan berpontensi mencedarai kebebasan pers dengan menggunakan "pasal karet" pencemaran nama baik tidak bisa dibenarkan terlebih pemberitaan tersebut bersumber dari konfirmasi," ulas Indra.

Ketua PD IWO Kabupaten Rokan Hilir ini menjelaskan, setelah membaca berita yang menjadi persoalan dirinya menilai redaksi eedia wawasanriau com sebenarnya ingin meluruskan isu hoaks yang berkembang agar tidak menjadi preseden buruk di tengah masyarakat.

"Anehnya, dari pihak yang dikaitkan isu hoaks tersebut justru membuat pernyataan di sebuah akun Facebook miliknya, keberatan dan melaporkan ke Polisi merasa namanya tercemar.  Uika kita pahami isi berita tersebut dimananya mencemarkan nama baik," jelasnya.

Untuk diketahui dan dipahami bersama sambung Indra, jurnalis, pewarta, wartawan, atau apapun sebutannya, adalah profesi yang dibatasi kode etik. Profesi ini dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dimana setiap wartawan dan produk pers, diatur dalam peraturan tersebut.

"Undang-undang Pers mesti menjadi acuan dan pedoman produk yang dibuat, pemasalahan secara hukum sebagai landasan dalam penyelesaian masalah ini, dan selama produk pers tersebut belum terindikasi pelanggaran hukum pidana."

Biasanya, pengaduan dilaporkan berlandaskan dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan kepolisian selaku penerima laporan bakal menangani kasus tersebut.

Padahal, prosedur kasus begini diatur dalam nota kesepahaman tadi. Secara garis besar, saat polisi menerima pengaduan dugaan perselisihan sengketa produk jurnalistik dengan masyarakat mengarahkan yang berselisih dengan proses bertahap, mulai hak jawab hingga hak koreksi pengaduan.

Masalahnya, masyarakat awam kerap tak puas dengan sebuah produk jurnalistik. Lalu memperkarakan ke ranah hukum tanpa menjadikan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 sebagai landasan.

"Dalam tema nota kesepahaman tersebut adalah koordinasi dalam perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Untuk itu diperlukan kajian yang kompeten memastikan produk jurnalistik tersebut melanggar atau tidak secara profesi, dengan teknis dan peraturan yang sudah ditentukan. Jangan main lapor dan terima baru dicari celah sesuai kebutuhan demi terpenuhi pasal pidana, setidaknya jangan asal main kriminalisasi profesi wartawan. Eloknya, pelajari dan pertimbangkan lebih dulu, jangan risih dikritik main eksekusi, ini nggak baik, sehingga kesannya seperti arogan dan anti kritik. Ingat, ini negara demokrasi, "tuturnya mengingatkan.

Saya tegaskan, atas nama Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Rokan Hilir pelaporan yang ditujukan kepada awak media wawasanriau.com tidak tepat sasaran dan salah alamat.

Kepada kepolisian agar mempertimbangkan laporan tersebut agar tidak ada kesan kriminalisasi terhadap jurnalistik sehinga supremasi hak dan perlindungan hukum untuk jurnalis terpenuhi, sebutnya.

www.katakabar.com | Artikel ID: 25261 | Artikel Judul: IWO Rohil Nilai Pelaporan Wartawan 'Pasal Karet' PNB Salah Alamat | Tanggal: , 05 Agustus 2021 - 10:29

TOPIK TERKAIT

# Rokan Hilir# Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi
    Taja Seminar Kearifan Lokal

    Mahasiswa KKN DR Kelompok 46 STAIN Bengkalis Bangkitkan Ekonomi

    , 04 Agu 2021 | 20:41 WIB
  • Lingkungan

    SPSI NIBA Segati Serahkan Bantuan Bahan Bangunan ke Polsek Langgam

    , 04 Agu 2021 | 16:55 WIB
  • Lingkungan

    Songsong Transisi Blok Rokan, Ini Misi Tuan Ridwan Yazid Dari LAMR

    , 04 Agu 2021 | 12:33 WIB
  • Riau

    Pergub 77 Tahun 2020 bakal Jamin Harga Sawit Petani Swadaya Dihargai Wajar

    , 03 Agu 2021 | 19:36 WIB
  • Ekonomi

    Harga Komoditi Perkebunan Tak Stabil, Begini Penjelasannya

    , 03 Agu 2021 | 10:38 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Eksperimen Senpi Gagal, Pelajar SMP Islamic Center Siak Meninggal karena Tertembak

    Rabu, 08 Apr 2026 | 14:21 WIB
  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • RUPS Bank Sumut 2026, Pemda Tambah Modal, Dorong Akselerasi Ekonomi Daerah

    Senin, 06 Apr 2026 | 21:45 WIB
  • KPK Monitor Rp142 M, Sejak Desember 2025, di Labuhanbatu, Masyarakat Benarkah!

    Minggu, 05 Apr 2026 | 19:12 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :