Home / Sumut / Jejak Tabrakan di Selat Malaka: PNTI Temukan 14 Rig Tanpa Navigasi, Nelayan Langkat Terancam
Jejak Tabrakan di Selat Malaka: PNTI Temukan 14 Rig Tanpa Navigasi, Nelayan Langkat Terancam
Medan, katakabar.com – Laut Selat Malaka yang selama ini menjadi ladang rezeki nelayan tradisional Langkat kini berubah menjadi kawasan berisiko tinggi.
Investigasi lapangan Perkumpulan Nelayan Tradisional Indonesia (PNTI) Sumatera Utara mengungkap sedikitnya 14 titik sumur minyak atau tiang rig berdiri di jalur utama pelayaran nelayan di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Masalah utama bukan keberadaan rig, melainkan tidak adanya lampu dan rambu navigasi.
“Saat nelayan melaut malam hari, tidak ada tanda sama sekali. Rambu keberadaan sumur nihil,” ujar Ketua PNTI Sumut, Adhan Nur.
Rig bertipe jack-up itu seharusnya memiliki penanda visual mencolok demi keselamatan pelayaran.
Namun di lapangan, struktur besi tersebut dilaporkan gelap tanpa penerangan, sehingga menjadi ancaman serius, terutama saat cuaca buruk.
Tabrakan kapal nelayan dengan tiang rig disebut bukan kejadian pertama. Kerusakan kapal kayu kerap berujung pada hilangnya mata pencaharian nelayan, khususnya di Kelurahan Beras Basah dan sekitarnya.
PNTI Sumut menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dan administratif.
“Kami minta setiap rig dipasang lampu layak. Jangan biarkan nelayan bertaruh nyawa,” tegas Adhan.
Humas Pertamina, Wahyu, menegaskan tiang-tiang tersebut bukan aset perusahaan.
Menurutnya, di wilayah Langkat terdapat beberapa perusahaan migas.
“Kalau kami tidak ada rig offshore. Pengeboran kami di daratan semua,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
PNTI menilai kondisi ini berpotensi melanggar PP No. 17 Tahun 1974 tentang pengawasan eksplorasi dan eksploitasi migas lepas pantai.
Selain itu, standar International Maritime Organization (IMO) A.671(16) mewajibkan:
pemasangan lampu navigasi,
tanda bahaya, penetapan safety zone sekitar 500 meter, serta rambu keselamatan kerja (K3).
Seluruh struktur, baik aktif maupun tidak beroperasi, wajib memiliki lampu isyarat yang terlihat jelas bagi lalu lintas pelayaran.
“Ketentuan itu sudah jelas di PP No. 17 Tahun 1974,” kata Adhan.
Bagi nelayan Pangkalan Susu, tuntutannya sederhana: penerangan yang memadai agar mereka bisa melaut dan pulang dengan selamat.
Tanpa itu, perairan Selat Malaka dikhawatirkan tetap menjadi jebakan gelap bagi nelayan tradisional.***






Komentar Via Facebook :