https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Jerat Kasus Karhutla Belenggu Buruh Meranti

Jerat Kasus Karhutla Belenggu Buruh Meranti


, 14 Juli 2020 | 19:47 WIB  

Penulis :
Editor : Anggi
Jerat Kasus Karhutla Belenggu Buruh Meranti

Gelombang aksi mahasiswa desak pembebasan Rustam di Meranti, Riau. Foto Tengku Harzuin

www.katakabar.com | Artikel ID: 20242 | Artikel Judul: Jerat Kasus Karhutla Belenggu Buruh Meranti | Tanggal: , 14 Juli 2020 - 19:47

Meranti, katakabar.com - Persidangan warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Rustam Bin Kartawijaya seorang buruh bangunan yang didakwa membakar lahan berlanjut dengan agenda pembacaan duplik oleh penasehat hukum terdakwa, Selasa.

Sebelumnya, agenda persidangan dengan Nomor Perkara 187/Pid.B/LH/2020/PN.Bks di Pengadilan Negeri Bengkalis, Jaksa Penuntut Umum mengajukan replik terhadap nota pembelaan (pledooi) Penasehat Hukum Terdakwa.

"Pada duplik Penasihat Hukum Rustam menyebutkan Jaksa mencoba mencari literasi di luar dari UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terkait pengertian lahan karena dalam UU tersebut tidak dijelaskan pengertian lahan," kata
jelas Noval Setiawan selaku penasehat hukum terdakwa dari lembaga bantuan hukum Pekanbaru.

www.katakabar.com | Artikel ID: 20242 | Artikel Judul: Jerat Kasus Karhutla Belenggu Buruh Meranti | Tanggal: , 14 Juli 2020 - 19:47

Menurut Noval, Pada penjelasan umum UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan menjelaskan bahwa  UU Perkebunan secara khusus untuk menjerat pelaku usaha yang besar dan tidak cocok dijadikan landasan yuridis untuk menjerat masyarakat miskin, seperti Terdakwa Rustam.

"Dalam fakta persidangan juga sudah terungkap bahwa pekerjaan Rustam adalah buruh bangunan dan fakta tersebut tidak terelakkan lagi," kata Noval.

Selain itu, Secara filosofis pembentukan UU Perkebunan diperuntukan untuk perkebunan dengan skala luas, hal itu tertuang dalam penjelasan umum UU Perkebunan yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Ia juga mengatakan, dengan meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri.

"Kita memberikan pelindungan kepada Pelaku Usaha Perkebunan dan masyarakat, mengelola dan mengembangkan sumber daya Perkebunan secara optimal, bertanggung jawab, dan lestari, dan meningkatkan pemanfaatan jasa Perkebunan.

"Artinya UU ini dibuat untuk perkebunan skala luas bukan yang termasuk terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh” jelas Noval Setiawan.

Selanjutnya, masih kata Noval, UU Perkebunan yang menjadi landasan yuridis sebagai dakwaan maupun tuntutan tidak terbukti pada Terdakwa. Karena berdasarkan pasal 1  angka (9) UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, subjek hukum dalam UU ini yang melakukan pembukaan lahan atau mengelola dikategorikan sebagai pekebun.

“Jika dikaitkan dengan fakta persidangan, Rustam tidak membuka lahan untuk mengelola lahan seperti argumentasi Jaksa, kegiatan Rustam dengan maksud untuk membuat acara akikah untuk anaknya yang baru lahir," kata Noval Setiawan.

Ia menjelaskan, fakta yang terkuak di persidangan bahwa lahan yang terbakar masih di dalam perkarangan rumah Rustam. Jaksa juga menampilkan foto tanah yang terbakar terdapat pohon kelapa, pinang dan lainnya dan menyebutkan seorang buruh bangunan tidak dilarang untuk berkebun.

“Argumen Jaksa dalam repliknya bertolak belakang dengan keterangan para saksi yang menerangkan di persidangan bahwa di lahan tersebut memang sudah ada pohon-pohon itu sebelum Rustam membelinya," kata Noval.

“Perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum terhadap korporasi dan masyarakat kecil menunjukkan disparitas hukum yang sangat mencolok. Keseriusan pemerintah tidak nyata dalam prakteknya, sehingga upaya pemerintah dalam penerapan hukum multi door masih menuai kritikan dan terkesan masih tebang pilih," sambung Noval.


“Jangan sampai UU yang dibentuk dengan maksud dan niat yang sangat baik dipergunakan untuk memenjarakan masyarakat yang tidak tepat, sehingga marwah UU yang dibentuk berbeda makna dan tujuan” tutup dia.

Kendati demikan, menurut Noval, dalam Putusan Pengadilan Negeri Stabat dengan perkara nomor 105/Pid.B/LH/2017/PN Stb menyatakan menurut Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya  alam, sumber daya  manusia, sarana produksi, alat dan mesin budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.

“Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan kegiatan dari Terdakwa tidak memiliki pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan tidak tepat dikategorikan kepada diri terdakwa karena dari fakta persidangan tidak didapatkan niatan melakukan usaha perkebunan. Maka kategori Pekebun tidak cocok disematkan pada diri Terdakwa,” lanjut Noval.

Ia juga menambahkan, bahwa Dalam Putusan No 105/Pid.B/LH/2017/PN Stb majelis hakim juga berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi rumusan delik kegiatan perkebunan karena tidak memiliki pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan.

Noval juga menjelaskan, bahwa baik dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Penasihat Hukum Pak Rustam meminta majelis hakim yang memeriksa Perkara Terdakwa Rustam Bin Kartawirya untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Juli 2020 dengan agenda pembacaan Putusan.

“Semoga Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi Pak Rustam dan keluarganya serta masyarakat yang miskin dan buta hukum," urainya.


TOPIK TERKAIT

# Persidangan warga Kabupaten Kepulauan Meranti# Rustam Bin Kartawijaya seorang buruh bangunan yang didakwa membakar lahan berlanjut dengan agenda pembacaan duplik oleh penasehat hukum terdakwa# Selasa.
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Kesehatan

    Lagi, 10 Pasien Corona Riau Sembuh

    , 30 Jun 2020 | 18:07 WIB
Rektor

TERPOPULER

  • Sabet Juara 1 dan 3, Siswa MTsN 3 Rohul Torehkan Prestasi di Lomba Donor Darah

    Senin, 13 Apr 2026 | 07:59 WIB
  • Dugaan Pungli Pelantikan 22 Kepala Sekolah SD di Labuhanbatu, Setoran Capai Rp60 Juta

    Senin, 13 Apr 2026 | 19:47 WIB
  • Bersaing Ketat dengan 421 Siswa, Rafa Murid MAN 1 Rohul Raih Beasiswa Anak Riau

    Kamis, 16 Apr 2026 | 07:39 WIB
  • Dianggap Lalai, Guru Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Praktik Siswa Berujung Maut di SMP Islamic Center Siak, Sementara...

    Selasa, 14 Apr 2026 | 16:19 WIB
  • Dunia Pers Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

    Sabtu, 18 Apr 2026 | 05:15 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :