Home / Sumut / Kadishub:Jika Ada Pengutipan Parkir yang Bukan Titik E-parking, maka Itu Praktik Pungli
Mulai Selasa 2 April 2024, Kota Medan Bebas Biaya Parkir
Kadishub:Jika Ada Pengutipan Parkir yang Bukan Titik E-parking, maka Itu Praktik Pungli
![Kadishub:Jika Ada Pengutipan Parkir yang Bukan Titik E-parking, maka Itu Praktik Pungli](https://www.katakabar.com/foto_berita/2024/04/2024-04-02-kadishub-jika-ada-pengutipan-parkir-yang-bukan-e-parking-maka-itu-praktik-pungli-916.png)
Tulisan bebas parkir tapi dikutip parkir (Medan talk)
Medan, katakabar.com-Perkembangan teknologi di era ini semakin pesat, begitu juga dengan penerapan sistem e-parking di berbagai kota di Indonesia. Namun, masih ada kota-kota yang menggunakan sistem parkir konvensional atau manual. Salah satunya adalah Kota Medan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan mulai hari ini, Selasa 2 April 2024, biaya parkir di Kota Medan akan digratiskan.Area bebas biaya parkir ini hanya berlaku di lokasi parkir konvensional atau yang tidak menerapkan sistem e-parking.
Seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik.Dengan adanya kebijakan ini, tidak akan ada lagi pembayaran parkir secara tunai atau cash.
Namun, Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis, menegaskan bahwa jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli.
Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu merupakan jukir liar.
Sehubungan dengan kebijakan ini, Pemkot Medan hanya akan menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Saat ini, terdapat 145 lokasi di Kota Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.
Dirinya mengungkapkan bahwa kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim, namun diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.
Selama ini, uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual tidak sepenuhnya masuk ke PAD.
Dengan adanya kebijakan ini, sistem parkir di Kota Medan hanya akan menggunakan sistem e-parking pada lokasi-lokasi yang sudah diberlakukan.
Di lokasi-lokasi e-parking, pembayaran hanya dilakukan secara non tunai. Sedangkan jika ada pemungutan uang tunai di sana, maka itu dianggap sebagai praktik pungli.
Kadishub Kota Medan berharap kerjasama dari masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Kota Medan dapat berjalan lancar.
Jangan lagi melakukan pembayaran parkir secara tunai di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai.
Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian atau petugas terkait, dan jangan lupa untuk merekamnya sebagai bukti di hadapan penegak hukum.
Kita berharap dengan adanya kebijakan ini dapat mengurangi praktik pungli yang kerap terjadi di lokasi parkir manual maupun e-parking di Kota Medan.
Semua pihak harus saling mendukung dan menjaga kebijakan ini agar dapat berjalan efektif dan efisien dalam memberikan kenyamanan dan keamanan bagi semua pengguna jalan dan kendaraan bermotor di Kota Medan.
Komentar Via Facebook :