Home / Lingkungan / Kala Panglima Debalang Desak PT AA Kembalikan Tanah Ulayat Suku Sakai
Kala Panglima Debalang Desak PT AA Kembalikan Tanah Ulayat Suku Sakai
Panglima Debalang Sakai Kawasan Bathin 8 dan 5 Provinsi Riau, Syafrin. Foto Ist.
Bengkalis, katakabar.com - Pelimo Debalag (Panglima Debalang) Sakai Kawasan Bathin 8 dan 5 Provinsi Riau, Syafrin meminta PT Arara Abadi untuk membatalkan fee bagi hasil tanaman kehidupan dan mendesak kembalikan Tanah Ulayat Suku Sakai.
"Fee bagi hasil tanaman kehidupan yang digelontorkan perusahaan di bidang perkayuan Distrik II Duri dinilai 'pecah belah' dan bikin kisruh di tengah masyarakat sakai Bathin Beringin, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis," tegas Syafrin kepada wartawan lewat telepon genggamnya.
Menurut Syafrin, lantaran fee bagi hasil tanaman kehidupan, masyarakat sakai Bhatin Beringin terkesan seperti diadu domba. Apalagi, banyak masyarakat sakai Bathin Beringin tidak menerima.
Untuk itu, saya selaku Pelimo Debalag Sakai Kawasan Bathin 8 dan 5 Provinsi Riau minta PT Arara Abadi batalkan fee dan kembalikan tanah ulayat, sebab fee bagi hasil tanaman kehidupan menimbulkan persoalan baru di masyarakat sakai Bhatin Beringin, serunya.
PT AA Tak Akui Tanah Ulayat
Keberadaan wilayah adat masyarakat sakai diakui di dalam Rencana Program Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Bengkalis tahun 2005-2025, yakni pada poin 2.1.4.4, Kebudayaan di Kabupaten Bengkalis dan terdapat suku asli yang mendiami pesisir pantai dan kawasan hutan yang kehidupannya masih sederhana, seperti Suku Sakai, Suku Laut, Suku Akit, Suku Bonai, Suku Hutan.
"Pemerintahan Kabupaten Bengkalis telah melakukan pembinaan setiap tahunnya."
Tapi, persoalan tanah Ulayat sepertinya tidak pernah kelar di wilayah tersebut. Lihat, persoalan Bongku dengan pihak perusahaan Arara Abadi Distrik Duri II.
Tanah Ulayat yang dikerjakan Bongku di wilayah Desa Koto Pait Beringin Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, dinyatakan pihak perusahaan yang bergerak di sektor perkayuan ini tidak ada hak ulayatnya.
Paling anyar, tiba-tiba muncul persoalan fee bagi hasil tanaman kehidupan PT Arara Abadi Distrik Duri II kepada masyarakat Sakai Bhatin Beringin.
Hal ini, rada aneh. Sudahlah tak akui keberadaan tanah ulayat, tiba-tiba perusahaan tersebut memberikan fee bagi hasil tanaman kehidupan.
Masalah itu muncul setelah beberapa warga Sakai Bhatin Beringin mempertanyakan soal dana bagi hasil tanaman kehidupan dari PT Arara Abadi yang diduga dinikmati cuma beberapa orang.
Sebelumnya, Pramadi anak dari Almarhum Rasidin bagian keluarga dari Bhatin Beringin Sakai mengatakan, saya salah satu dari masyarakat Sakai Bhatin Beringin yang tidak menerima bagian dari fee bagi hasil tanaman tersebut.
Hal Ini disebabkan lemahnya sistim management perusahaan yang menimbulkan persoalan sesama kami warga Sakai Bhatin Beringin. Saya minta kepada Pimpinan PT Arara Abadi Distrik Duri II untuk mengaudit penyerahan dana Fee bagi hasil tanaman kehidupan kepada warga Bhatin Beringin Sakai, imbaunya.
Pelimo Debalag (Panglima Debalang) masyarakat sakai kawasan 8 dan 5 Provinsi Riau, Syafrin sangat menyayangkan kisruh fee bagi hasil tanaman kehidupan.
"Kami masyarakat Sakai sudah ada sebelum negara kita merdeka. Perlakukan kami dengan adil, dan jangan bodohi. Perusahan Arara Abadi Distrik Duri II mestinya bereskan dulu tuntutan masyarakat Sakai yang sebenarnya, yakni lahan Ulayat. Kalau sudah selesai, baru berdialog tentang bagi hasilnya," ulas Syafrin.
Dijelaskan Syafrin, lahan Ulayat kami seluas 9.000 ribu hektar tidak diakui. Kenapa dana fee bagi hasil tanaman di atas lahan itu dibagikan PT Arara Abadi Distrik Duri II kepada masyarakat Sakai Bhatin Beringin?
Untuk itu, harapannya ada campur tangan pihak pemerintah untuk meluruskan persoalan ini. Begitu pula kepada Pemerintahan Pusat segera menerbitkan Undang-Undang Masyarakat Adat, dan kepada Pemerintahan Daerah segera terbitkan Peraturan Daerah tentang Masyarakat Adat.








Komentar Via Facebook :