https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Kalah Banding, Hukuman 2 Terdakwa Korupsi di PT PER Bertambah

Kalah Banding, Hukuman 2 Terdakwa Korupsi di PT PER Bertambah


, 22 Oktober 2020 | 11:27 WIB  

Penulis : Syahrul Hidayat
Editor : Sany Panjaitan
Kalah Banding, Hukuman 2 Terdakwa Korupsi di PT PER Bertambah

Ilustrasi

www.katakabar.com | Artikel ID: 22216 | Artikel Judul: Kalah Banding, Hukuman 2 Terdakwa Korupsi di PT PER Bertambah | Tanggal: , 22 Oktober 2020 - 11:27

Pekanbaru, Katakabar.com - Upaya untuk meringankan hukuman, tiga terdakwa dugaan Korupsi PT PER melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Namun usaha mereka gagal, bahkan hukuman mereka justru bertambah.

Terdakwa perkara dugaan korupsi penyimpangan fasilitas kredit bakulan di PT. Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) jilid I, yakni Rahmiwati, Irfan Helmi dan Irawan Saryono, hanya memiliki satu harapan lagi yakni dari Mahkamah Agung (MA).

www.katakabar.com | Artikel ID: 22216 | Artikel Judul: Kalah Banding, Hukuman 2 Terdakwa Korupsi di PT PER Bertambah | Tanggal: , 22 Oktober 2020 - 11:27

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yunius Zega mengatakan saat ini pihak Kejari Pekanbaru masih menunggu jawaban tiga terdakwa atas putusan PT itu.

"Putusan sudah inkrah, bisa saja mereka langsung dieksekusi," bebernya Kamis (22/10).

Sementara, untuk diketahui hukuman tiga terdakwa justru bertambah. Seperti  terdakwa Rahmiwati yang awalnya hanya divonis 5 tahun penjara di lembaga peradilan tingkat pertama, kini mantan Analis Pemasaran di perusahaan pelat merah itu, dihukum 8 tahun penjara. Begitu juga dengan dendanya bertamba dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta subsider 1 bulan kurungan.

Lalu, terdakwa Irfan Helmi, hukuman bertambah menjadi 6 tahun dari sebelumnya 4 tahun kurungan. Untuk denda, mantan Pimpinan Desk PMK PT PER itu menjadi Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan. Sebelumnya, hanya Rp200 juta subsider 1 bulan penjara.

Sedangkan, Irawan Saryono, Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu, tetap dihukum 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta atau subsider satu bulan kurangan.

"Untuk UP (uang pengganti kerugian keuangan negara,reg) tetap, yaitu 1.298.082.000 subsider 1 tahun penjara," ujar Zega.

Sebagai pengingat, dalam surat dakwaan, JPU menyatakan, para terdakwa sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dimana perbuatan tersebut, terjadi pada 2013-2015, dalam pencairan kredit bakulan di PT PER.

Ketiga terdakwa melakukan penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga di tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000. Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha, dilakukan sebelum lunas atau macet.

Perbuatan ketiga terdakwa merugikan mkeuangan negara atau perekonomian negara atau perekonomian negara/ Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau sebesar Rp.1.298.082.000. Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugiaan negara oleh BPKP Perwakilan Riau Nomor : SR-432/PW04/5/2019 tanggal 4 November 2019.


TOPIK TERKAIT

# Kalah Banding# Hukuman 2 Terdakwa Korupsi di PT PER Bertambah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :