https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Kejari Rohul Setorkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Konservasi Bukit Suligi

Kejari Rohul Setorkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Konservasi Bukit Suligi


, 29 September 2020 | 09:35 WIB  

Penulis : Yahya Siregar
Editor : Sany Panjaitan
Kejari Rohul Setorkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Konservasi Bukit Suligi

Kejari Rohul Setor Uang Rampasan Kasus Korupsi Konservasi Bukit Suligi

www.katakabar.com | Artikel ID: 21831 | Artikel Judul: Kejari Rohul Setorkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Konservasi Bukit Suligi | Tanggal: , 29 September 2020 - 09:35

Pasir Pengaraian, Katakabar.com - Kejari Rokan Hulu menyetorkan uang rampasan atas kasus tindak pidana korupsi terhadap Program Kegiatan Rehabilitasi Kawasan Konservasi/Lindungan Bukit Suligi Blok A seluas 250 Hektar pada 2010 silam.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (28/9) itu dilakukan langsung oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu melalui Bendahara Penerima Kejari Rohul Hendro Widodo kepada pihak BRI Unit Pasir Pangaraian dengan disaksikan oleh Jaksa Herdianto dan Alfi. 

www.katakabar.com | Artikel ID: 21831 | Artikel Judul: Kejari Rohul Setorkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Konservasi Bukit Suligi | Tanggal: , 29 September 2020 - 09:35

Kasi Intel Kejari Rokan Hulu Ari Supandi menyampaikan bahwa, uang rampasan dari Terpidana Yosrizal itu berjumlah sebesar Rp. 117.900.000.

"Jadi, uang rampasan ini merupakan bagian dari perkara korupsi pada Program Kegiatan Rehabilitasi Kawasan Konservasi/Lindungan Bukit Suligi Blok A seluas 250 Hektar yang bersumber dari APBN TA 2010," kata Ari. 

Perkara tersebut sudah berkeputusan inkrah dengan nomor perkara 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr bertanggal 7 Januari 2020.

Sebelumnya, perkara yang berlangsung 10 tahun silam diproses di Polres Rokan Hulu pada 2019 silam dan sudah menempuh proses persidangan di Pengadilan Tipikor serta memiliki keputusan inkrah. 

Kasintel menegaskan, uang rampasan tadi merupakan kerugian negara yang dihasilkan atas perkara tindak pidana korupsi tersebut. 

"Untuk itu, dengan dikembalikannya uang rampasan tersebut ke kas negara. Maka, kerugian negara yang dimaksud dalam perkara tersebut telah selesai dan menjadi Pendapan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tandas Kasintel.


TOPIK TERKAIT

# Kejari Rohul Setorkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Konservasi Bukit Suligi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :