https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Kesandung 'Bola Panas' Oknum Cakada Rohul

Kesandung 'Bola Panas' Oknum Cakada Rohul


, 22 Oktober 2020 | 15:09 WIB  

Penulis : Yahya Siregar
Editor : Abdul Aziz
Kesandung

Aliansi Mahasiswa dan Alumni Universitas Pasir Pengaraian (UPP) Rokan Hulu saat berada di Kejati Riau. Foto: Ist

www.katakabar.com | Artikel ID: 22228 | Artikel Judul: Kesandung 'Bola Panas' Oknum Cakada Rohul | Tanggal: , 22 Oktober 2020 - 15:09

Pasir Pangaraian, katakabar.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Riau tahun ini nampaknya menjadi ajang Pilkada yang paling banyak diwarna kabar tak sedap soal calon kepala daerah (Cakada). 

Setelah Bengkalis dan Kota Dumai, giliran calon kepala daerah di Rokan Hulu (Rohul) pula yang diderah cerita tak sedap itu. 

www.katakabar.com | Artikel ID: 22228 | Artikel Judul: Kesandung 'Bola Panas' Oknum Cakada Rohul | Tanggal: , 22 Oktober 2020 - 15:09

Kemarin, adalah Aliansi Mahasiswa dan Alumni Universitas Pasir Pengaraian (UPP), Rohul, yang mempersoalkan salah seorang Cakada Rohul, Hafith Syukri (HS) di Kejaksaan Tinggi Riau di kawasan jalan Sudirman Pekanbaru. Sejumlah berkas diboyong sebagai alat bukti.

Dalam audiensi yang difasilitasi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, itu, mereka menuding HS ikut menggelapkan duit Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH), Yayasan yang  menjadi pengelola UPP tadi. 

"Jadi kami meminta sipaya Korps Adhyaksa Riau turun mengusut dugaan penggelapan dana uang kuliah mahasiswa yang telah disetor ke rekening YPRH itu," pinta salah seorang perwakilan aliansi.

Di yayasan, HS yang mantan Wakil Bupati Rohul itu, tercatat sebagai ketua Badan Penyelenggara Harian YPRH. Lalu Arfizal Anwar, bendahara yayasan. 

Pada berkas yang didapat katakabar.com, nama terakhir ini disebut yang paling banyak memakai duit yayasan untuk keperluan pribadi. Nilainya mencapai Rp1,4 miliar. 

Ini kelihatan dari surat perjanjian yang dibikin Arfrizal pada Desember tahun lalu. Informasi yang beredar, sampai sekarang, duit ini belum dikembalikan. 

Pada data transaksi uang keluar Yayasan, bulan Mei dan Agustus tahun lalu, HS mendapat duit masing-masing Rp50 juta. Lalu Februari 2020, Rp50 juta pula. 

"Ketua dan bendahara yang paling bertanggungjawab di sini, sebab, syarat pencairan duit di bank musti ada tekenan mereka,"  kata Irwanysah Tambusai, kordinator umum Aksi.

Dalam pernyataan sikap Aliansi Maha Siswa dan Alumni UPP, menyampaikan empat tuntutannya diantaranya.

Kepada katakabar.com, praktisi hukum, Rey Tampubolon menyebut, kedua pengurus yayasan itu patut diduga melanggar pasal 5 ayat (1) jo pasal Perubahan Undang Undang (UU) nomor 16 tahun 2001 dalam perubahannya UU nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan.

"Kekayaan baik berupa uang, barang maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan UU dilarang dialihkan ataupun dibagikan secara langsung atau tidak langsung baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau pun bentuk lainnya kepada pembina pengurus dan pengawas," terangnya.

Di ayat 2 kata Rey memang ada pengecualian; bahwa pengurus menerima gaji upah atau honor. Ayat 3, penentuan besaran gaji dan honor ditetapkan oleh pembina sesuai kemampuan kekayaaan yayasan.

"Inikan bukan persoalan upah atau honor, tapi pengambil dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Inilah indikasi penyimpangan itu. Sebab pada aturan yayasa, dilarang mengambil duit secara langsung untuk kepentingan pribadi," katanya. 

Bagi yang melanggar pasal 5 tadi kata Rey, dikenai sanksi pidana. Ini sesuai pasal 70 UU Yayasan; ancamannya 5 tahun penjara. 

"Selain pidana penjara, anggota yayasan seperti dimaksud pada ayat (l) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan," rinci Rey.

Perbuatan hukum lain kata rey masih ada;  penggelapan dalam jabatan. Sebab ini terkait dengan kewenangan dalam pekerjaan.

"Pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebut; penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," katanya.


TOPIK TERKAIT

# Hafith Syukri# Yayasan Pembangunan Rokan Hulu# Universitas Pasir Pangarayan#
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nusantara

    Tukang BMW Meranti Sumringah Terima Bantuan Beras

    , 22 Okt 2020 | 15:11 WIB
  • Hukrim

    Saudara Presiden Jokowi Dibunuh, Jasadnya Gosong dalam Mobil

    , 22 Okt 2020 | 15:11 WIB
  • Ekonomi

    Data Akurat Salah Satu Upaya Selesaikan Soal Kemiskinan

    , 22 Okt 2020 | 13:51 WIB
  • Riau

    Cari Ikan, Warga Kampar Tenggelam Terbawa Arus

    , 22 Okt 2020 | 13:41 WIB
  • Lingkungan

    Jelang Pesawat Take Off, Irwan Nasir Promo Sapuring di HKTI Jakarta

    , 22 Okt 2020 | 12:58 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :