Home / Sumut / Klaim JHT 8533 P3K Paruh Waktu Terhalang Surat Edaran Sekda, Ini Aturannya !
Klaim JHT 8533 P3K Paruh Waktu Terhalang Surat Edaran Sekda, Ini Aturannya !
Medan, katakabar.com - Pemerintah Kota Medan akhirnya angkat bicara soal polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) yang sempat viral di media sosial.
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, menerbitkan surat edaran bernomor 500.15.14.2/10893 tertanggal 31 Desember 2025. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah se-Kota Medan.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, perubahan status Pegawai Harian Lepas (PHL) menjadi PPPK Paruh Waktu bukan pemutusan hubungan kerja.
Hubungan kerja tetap berlanjut tanpa jeda, sehingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan tetap aktif.
Pemko Medan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan PPPK Paruh Waktu mencakup JHT, JKK, dan JKM, tanpa penutupan maupun pendaftaran ulang.
Soal pencairan JHT secara penuh, Pemko Medan menegaskan hal itu belum dapat dilakukan karena PPPK Paruh Waktu masih berstatus aktif bekerja.
Sesuai PP Nomor 46 Tahun 2015, JHT penuh hanya bisa dicairkan saat pensiun, berhenti bekerja, meninggal dunia, cacat total tetap, atau meninggalkan NKRI untuk selamanya.
Meski demikian, peserta masih bisa mencairkan sebagian JHT dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, yakni 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Edaran itu juga menegaskan PPPK Paruh Waktu tidak dialihkan ke PT TASPEN (Persero) karena TASPEN hanya berlaku bagi PNS dan PPPK penuh waktu. Hingga kini, belum ada dasar hukum pengalihan tersebut.
Wiriya menekankan, kebijakan ini bukan pengurangan hak, melainkan bentuk kepastian hukum atas perlindungan jaminan sosial PPPK Paruh Waktu.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Lengkapi Tren Gaya Hidup Sehat
Cermati Protect Tawarkan Solusi Cerdas Hadapi Kenaikan Biaya Medis








Komentar Via Facebook :