https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Hukrim / Kontroversi Penghentian Ibadah Gereja HKBP di Pekanbaru

Kontroversi Penghentian Ibadah Gereja HKBP di Pekanbaru


, 10 Juli 2020 | 20:37 WIB  

Penulis : Syahrul Hidayat
Editor : Anggi
Kontroversi Penghentian Ibadah Gereja HKBP di Pekanbaru

www.katakabar.com | Artikel ID: 20169 | Artikel Judul: Kontroversi Penghentian Ibadah Gereja HKBP di Pekanbaru | Tanggal: , 10 Juli 2020 - 20:37

Pekanbaru, katakabar.com - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) kecewa dengan terbitnya surat penghentian beribadah di gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jalan Siak, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Larangan beribadah di gereja tersebut tertuang dalam surat Nomor 450/Setda-Kesra/1266/2020, tentang Penghentian Kegiatan Peribadahan di Rumah tempat tinggal, tanggal 3 Juli 2020 yang ditandatangani Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Pekanbaru. Azwan, M.Si.

www.katakabar.com | Artikel ID: 20169 | Artikel Judul: Kontroversi Penghentian Ibadah Gereja HKBP di Pekanbaru | Tanggal: , 10 Juli 2020 - 20:37

Ketua Umum PGI Riau, Mangantar Tambunan kepada katakabar.com, Jumat malam mengatakan pihaknya menolak keras adanya surat itu. Sebab menurutnya, bukan jemaat yang tak mematuhi aturan yang dikeluarkan Kemenag. Tapi proses pengurusan izin yang berlarut - larut hingga tidak berlanjut.

"Izin sudah sejak lama kita upayakan pengurusannya. Seperti tandatangan 60 warga sekitar gereja dan 90 tanda tangan jemaat sudah kita dapati. Namun untuk tanda tangan lurah harus melalui ketua RW. Nah, di sini mulai masalah kita," terangnya.

Ia mengaku tidak tahu penyebab keluarnya surat larangan beribadah itu. Padahal, sejak tahun 1985 gereja itu sudah ada dan digunakan untuk persekutuan anak-anak dan tidak ada masalah. 

"Baru minggu lalu keluar surat itu. Dan salah satu butirnya menyebutkan tidak adanya izin. Kita sudah upaya dengan berbagai cara untuk mendapat tandatangan lurah, baik diskusi dan sebagainya, namun memang hasilnya nol," bebernya.

"Kita minta tolong. Mari, bukan kami yang tidak mau mengurus namun prosesnya yang sangat sulit. Jadi tolonglah saling membantu, baik dari warga dan pemerintah kota. Kita akan ikuti aturannya namun jangan dipersulit. Kami hadir di Pekanbaru ini, kami mendoakan kota ini menjadi kota yang makmur dengan masyarakat sejahtera," tambahnya.

Sementara, menanggapi keluarnya surat tersebut, pihaknya telah lakukan diskusi dengan DPR Kota Pekanbaru melalui fraksi PDI Perjuangan. "Semoga mereka menjadi penyambung lidah jemaat HKBP Tampan. Dan gereja bisa digunakan beribadah lagi," pinta Mangantar yang juga Ketua HKBP Distrik 23 Riau.

Sementara, Raya Desmianto selaku Aktivis Lintas Agama mengatakan sangat menyesal dengan terbitnya surat itu. Menurutnya ini sama saja dengan penghentian warga negara dalam melaksanakan hak-haknya dalam beragama. "Ini kan masuk dalam unsur pelanggaran hak asasi manusia. Masak orang beribadah justru dilarang," tegasnya.

Menurutnya, perkara ini muncul sejak hampir 10 tahun lalu. Namun, hanya karena hadirnya protes dari warga keluarlah surat penghentian beribadah tersebut 

"Seharusnya pemerintah hadir bukan justru menghentikan beribadah. Seharusnya memfasilitasi jemaat. Harapan kita Walikota mencabut surat itu. Seharusnya Walikota menggunakan instrumennya seperti lurah, camat dan sebagainya untuk mempercepat pengurusan izin bukan justru menghambat perizinan," bebernya.

Menurutnya, terbitnya surat itu dapat memicu terjadinya ketegangan sosial dan konflik. Sehingga mengancam kerukunan beragama. "Kita meminta Pemda proaktif buka justru membuat orang makin resah. Kita takutnya ada ketegangan sosial dan konflik. Dan dengan surat ini bisa memicu itu," tuturnya.

"Kita minta walikota mencabut itu. Ini bertentangan dengan UUD dan pancasila. Perlu kearifan dan kebijaksanaan walikota," tandasnya.


TOPIK TERKAIT

# Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) kecewa dengan terbitnya surat penghentian beribadah di gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jalan Siak# Kecamatan Tampan# Pekanbaru.
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Polresta Pekanbaru Tangkap Penganiaya Pengendara Gojek

    , 05 Jul 2020 | 10:15 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Warga Gajah Sakti dan Titian Antui Dikerangkeng Polisi Gegara Jualan Pil Ekstasi

    Kamis, 02 Apr 2026 | 19:28 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :