Home / Nasional / Legislator Babel Kunker ke BKPM Perjelas Aturan Plasma Perusahaan Sawit
Legislator Babel Kunker ke BKPM Perjelas Aturan Plasma Perusahaan Sawit

Dewan Provinsi Babel datangi BKPM RI soal plasma perusahaan perkebunan sawit. Foto Ist.
Belitung, katakabar.com - Legislator Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Beliadi, bersama Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel Yoga Nursiwan dan Eka Budhiarta, yang bertandang ke BKPM RI untuk meminta dukungan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Babel.
"Sektor sawit salah satu penggerak utama roda perekonomian di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lantaran itu, pihaknya terus mendorong agar perusahaan kelapa sawit di Provinsi Kepulauam Babel membangun kebun plasma bagi masyarakat," ujar Beliadi lewat keterangan resmi, dilansir dari laman elaeis.co, pada Minggu (17/9).
Kata Beliadi, DPRD Provinsi Kepulauan Babel sudah bentuk Tim Pansus Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit, sebagai upaya membantu ekonomi masyarakat.
Soal perizinan, data dan informasi terkait izin lingkungan, rencana kerja, serta Tata Ruang dan Hak Guna Usaha (HGU) faktor yang mutlak yang harus dipenuhi perusahaan.
"Setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berencana untuk menjalankan kegiatan usahanya, termasuk di Provinsi Bangka Belitung. Tentu harus memenuhi persyaratan di samping kewajiban pembangunan kebun plasma," jelasnya.
Saat ini cerita Beliadi, di Kabupaten Belitung ada satu perusahaan sawit yang sedang bermasalah dengan masyarakat setempat soal plasma dan perpanjangan HGU.
"Perusahaan ini masihbproses pemeriksaan perizinan," ulasnya.
DPRD Kepulauan Babel melalui pansus selama dua bulan ini menghimpun dan menggali data perkebunan kelapa sawit guna membantu dan melindungi hak masyarakat Babel.
"Waktu dekat Tim Pansus berkoordinasi dengan Kejagung, KPK serta Setneg," tegas Politisi Partai Gerindra ini.
Nah, dengan kunjungan ke BKPM harapannya bisa melakukan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal guna melakukan seleksi atas perizinan perusahaan sawit yang membuka atau memperpanjang izin terutama terkait pemenuhan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat.
"Tim Pansus berhadapan dengan lawan yang kuat, perusahaan besar, dan konglomerat. Untuk mengelola kinerja, kami bertekad untuk bekerja sama dengan semua pihak agar dapat mencapai solusi saling menguntungkan antara kepentingan masyarakat dan perusahaan," bebernya.
Direktur Wilayah V BKPM, Adi Soegiharto menjabarkan, pembangunan kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
"Kebun masyarakat ini dibangun di luar kawasan HGU inti, bukan di dalam kawasan HGU inti," ucapnya.
Bila lahan di luar HGU tidak mencukupi 20 persen untuk plasma seperti yang terjadi di Bangka Belitung, dapat diambil dari lahan inti yang masuk HGU.
"Inilah perlunya komunikasi yang efektif antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, dan instansi yang terkait," sarannya.
Komentar Via Facebook :