Home / Nusantara / Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Wajib di Jenjang PT
Mata Kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Wajib di Jenjang PT
Foto Net.
Jakarta, katakabar com - Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sudah disahkan Presiden RI, Joko Widodo. Berdasarkan itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.
Plt Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Hendarman menjelasakan, PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas.”
Di sisi lain secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP.
“Sehingga kembali kami tegaskan, mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” imbuhnya.








Komentar Via Facebook :