Home / Hukrim / Nahdatul Wathan dan Pengamat Pertanyakan Keseriusan Pemberantasan Judi di Sumut
Nahdatul Wathan dan Pengamat Pertanyakan Keseriusan Pemberantasan Judi di Sumut
Epza
MEDAN | KATAKABAR
Sikap tegas Kapolda Sumut, Irjen Panza Putra dan Wakapoldasu, Brigjen Dadang Hartanto, memberangus perjudian diacungi jempol. Apalagi saat keduanya turun langsung melakukan penggrebekan lokasi judi terbesar di Kota Medan. Komplek Asia Mega Mas dan MMTC beberapa waktu lalu.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya kita sampaikan kepada bapak Kapoldasu,
semoga effective dan berhasil mengikisdan meminimalisir praktik-praktik perjudian di Medan khususnya dan Sumut umumnya, Aamiin,"ujar ketua Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut, Ustadz Aidan Nazwir Panggabean
Namun upaya dilakukan Kapolda dan Wakapoldasu dalam memerangi perjudian belum sepenuhnya diterapkan bawahannya. Pasalnya, gerbakan dilakukan orang nomor satu dikepolisian Sumatera Utara (Sumut), justru munculnya 'imaje' negative dan kesannya pilah pilah dalam memerangi penyakit masyarakat (pekat).
Fakta ini setelah diketahui kalau lokasi judi dikabarkan bersekala besar belum tersentuh. Seperti perjudian di lantai II Yanglim Plaza. ada kesan kurang konsistennya aparat dalam memberangus perjudian tersebut sontak mendapat sorotan tajam dari Ketua Nahdatul Wathan Sumut, Ustadz Muh Iqbal Daulay MA.
Pihaknya meminta Kapoldasu dan Kapolrestabes konsisten untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya judi. "Kemarin masyarakat Kota Medan menyatakan salut dengan ketegasan Kapolda yang turun langsung, namun kami menilai jika masih ada judi yang berkeliaran di Kota Medan, sementara polisi diam, maka kami melihat tidak konsisten, ragu-ragu mengimplementasikan presisi yang menjadi visi dan misi Kapolri,"ujar Ikbal.
Nahdatu Wathan berharap kalau hal (perjudian-red) tidak menjadi bias kepada masyarakat dan juga jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan kepada Polri.
Hal serupa diutarakan Pengamat Hukum dan Sosial Sumut, Eka Putra Zakran, SH MH (Epza). Kata Epza, kalau aktivitas judi di lantai II Yanglim Plaza tidak boleh dibiarkan atau dibenarkan, karena judi bertentengan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat (pekat) yang tidak boleh dibiarkan, karena menggangu atau mengusik ketenangan masyarakat."kata Epza.
Dikatakan Ketua Unum PB PASU itu, sejatinya aparat kepolisian bertindak tegas untuk menutup atau memerangi beroperasinya kegiatan perjudian di tempat tersebut. Jangan sampai nanti masyarakat yang keberatan akan hal itu melakukan tindakan diluar hukum.
Misalnya main hakim sendiri (eigentrechting) karena dianggap aparat hukum tidak tegas memerangi perjuduan tersebut. "Kalau hal seperti itu terjadi, ini kan tamparan namanya bagi penegak hukum,"ujarnya kemarin (30/06/2022).
Katanya, jika aparat hukum bekerja maksimal dan serius mengawasi aktivitas judi, maka dapat dipastikan tidak akan ada kegiatan judi beroperasi di Yanglim Plaza tersebut.
"Kadang heran juga kita, mengapa pengawasan atau tindakan tegas tidak dilakukan. Terkesan atas pembiaran ini aparat hukum kita lemah dalam memerangi pusat perjudian tersebut,'tanya Epza.
Epza berharap aparat bertindak tegas dan jangan ada pembiaran. "Karena dampak perjudian ini sangat fatal, baik bagi pribadinya. Selain itu berdampak juga bagi keluarganya. Tidak jarang gara-gara judi rumah tangga orang jadi rusak dan berantakan,"ujar Epza.
Ditegaskan Epza, kalau efek dari perjudian, tambah Epza, biasanya para pemain judi akan malas bekerja, akibatnya akan muncul tindak pidana lain seperti pencurian, perampokan, begal dan bahkan orang bisa saja khilaf mata melakukan perbuatan tindak pidana seperti perampokan disertai kekerasan hingga pembunuhan.
"Selain itu, aktivitas judi bertentangan dengan ketentuan Pasal 303 KUHP ayat (1), pelakunya dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun,"tambahnya.
Pendeknya, aktivitas perjudian adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum pidana sehingga harus ditutup agar kehidupan masyarakat menjadi tertib dan kondusif. Kalau kehiduoan masyarakat tertib dan kondusif, maka masyarakat akan tenang, tapi kalau banyak kegiatan ilegal, pasti masyarakat gelisah dan tidak tenang,"beber Epza.
Terkait beroperasinya aktivitas judi di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Ada spirit positif yang pernah diucapkan oleh mantan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin.
Martuani sormin secara tegas menjadikan spirit itu sebagai jargon Polda Sumut, yaitu "Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan di Sumatera Utara". Andai spirit ini terpatri dalam jiwa para aparat hukum kita, pasti aktivitas judi tidak akan ada yang beroperasi, tutup Epza.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Pimpin Langsung Penggrebekan Lokasi Judi
PW NW Sumut Beri Aplaus dan Bangga Kepada Kapolda Sumut








Komentar Via Facebook :