Home / Hukrim / Nandang Janji Proses Hukum Setimpal Penikam Remaja
Di Pemakaman
Nandang Janji Proses Hukum Setimpal Penikam Remaja
Pekanbaru, katakabar.com - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, didampingi Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, menghadiri pemakamaan korban penganiayaan hingga berujung kematian pemuda, Kamis petang kemarin.
Korban adalah Ibnu Ikhsan (21) yang merupakan warga kelurahan Tuah Madani, kecamatan Tampan yang meninggal diduga akibat penganiayaan. Korban disemayamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Jalan Uka Kelurahan, Air Putih Kecamatan Tampan,Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, menerangkan bahwa kehadirannya merupakan bentuk belasungkawa dan berdukacita atas kejadian yang menimpa korban.
"Semoga almarhum diterima amal ibadah di sisi Allah SWT, dan keluarga yang di tinggalkan di beriketabahan,” ungkapnya.
Nandang, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan pihak keluarga mendapatkan keadilan tentunya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Kita telah berhasil meringkus tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam dan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan proses penyidikan terhadap tersangka," tambahnya.
Untuk diketahui, sebelum korban meninggal dunia, Ia berpamitan untuk pergi keluar menemui temannya dengan tujuan ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik. Namun, ternyata korban dan pelaku saat itu yang diduga sedang terlibat persoalaan asmara dimana antara korban dan pelaku memperebutkan seorang wanita.
Akhirnya, pelaku dan korban sepakat berjumpa di wilayah Jalan Inpres tepatnya di lapangan bola samping Planet Swalayan, Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Pelaku secara tiba-tiba mengelurkan senjata tajam berupa pisau lipat yang saat itu langsung menikam korban tepatnya di bagian leher sebelah kiri.
Saat itu korban yang mengalami luka tikam di leher segera di larikan kerumah sakit Awal Bros Panam oleh temannya. Saat dalam perjalanan korban masih dalam keadaan sadar. Namun, setibanya di rumah sakit korban kehilangan kesadaran dan dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter.
Selanjutnya pihak keluarga yang mengetahui korban yang telah meninggal dunia melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Pihak kepolisian lantas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan sekira pukul 03.00 wib pelaku atas nama MG alias ACIL (17 tahun) beserta barang bukti berhasil diamankan saat hendak melarikan diri di depan Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kita menghimbau kepada pihak keluarga korban untuk ikhlas dan menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada pihak kepolisian," tandasnya.



Komentar Via Facebook :