Home / Hukrim / Ngaku Jadi Korban Kezoliman Penguasa dan Mafia Hukum, Legiman Pranata Layangkan Surat Terbuka ke Presiden
Ngaku Jadi Korban Kezoliman Penguasa dan Mafia Hukum, Legiman Pranata Layangkan Surat Terbuka ke Presiden
Medan, katakabar.com - Mengaku jadi korban kezoliman penguasa dan mafia hukum, Legiman Pranata melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo. Surat Legiman ditembuskan lewat Kepala Staf Presiden RI Jendral TNI (purn) Moeldoko.
Dalam surat terbuka dilayangkan sehubungan adanya pabrik kelapa sawit milik Pemkab Aceh Selatan yang telah memutus secara sepihak perjanjian sewa menyewa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Crude Palm Oil di atas lahan seluas 127,200 m2 (12,7 hektar) di Kecamatan Trumon Timur.
Perjanjian sewa menyewa sudah ditandatangani pada bulan April tahun 2016 dihadapan Notaris tersebut seharusnya berakhir tahun 2031.
Namun Bupati Aceh Selatan memutus perjanjian tersebut secara sepihak pada bulan Oktober tahun 2019, sehingga akibat pemutusan perjanjian tersebut, Legiman mengaku rugi sebesar Rp.6,5 milyar.
Sebab beliau sudah mengeluarkan dana sebesar Rp. 6,5 Milyar untuk merevitalisasi PKS CPO diatas lahan tersebut yang ternyata setelah sewa menyewa berjalan dua tahun yang mana Legiman telah membayar PAD tahun sampai Bln Desember 2017.
Bahwa lahan yang diklaim oleh Bupati Aceh Selatan telah terdaftar dalam daftar barang milik daerah dan merupakan asset Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan sebagaimana pernyataan di Surat Bupati No.53/Perny/2017 tanggal 19 Mei 2017 .
Kata Legiman, Bupati Aceh Selatan menyuratinya dengan No.970/522/2019 tertanggal 28 Juni 2019 (terlampir), soal PAD belum dibayarkan karena PKS tersebut bermasalah, dan menyampaikan ke Pemda Aceh Selatan untuk mengurus perizinan PKS tersebut terlebih dahulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku & sesuai dengan Addendum Pemkab mensertifikatkan lahan dan perijinan.
Namun Pemkab Aceh Selatan terbukti tidak memiliki Dokomen Pabrik CPO tersebut dan malah mengambil alih pengoperasian PKS tersebut.
Setelah memutus sepihak perjanjian sewa menyewa antara Pemda Aceh Selatan dan CV milik Legiman Pranata beberapa lalu di serahkan ke CV lain yang hingga laporan disampaikan bahwa PKS tersebut masih dioperasikan oleh Pemda Aceh Selatan dan telah menikmati PAD dari PKS CPO tersebut hingga saat ini yang didalamnya ada hak Legiman sebesar 6,5 milyar rupiah ketika merevitalisasi PKS CPO tersebut.
Sementara Pemda Aceh Selatan belum mengembalikan dana sebesar Rp. 6,5 milyar yang jadi hak saya tersebut. Mengingat Kondisi & Keadaan Legiman bahkan keuntungan dari modal investasi yang telah dikeluarkan untuk PKS CPO tersebut tidak pernah Legiman nikmati hingga sekarang
"Atas pemutusan perjanjian sepihak oleh Bupati Aceh Selatan tersebut saya memohon kepada Bupati Aceh Selatan untuk mengembikan apa yang jadi hak saya dan biaya lainnya yang telah saya keluarkan hingga mencapai 6,5 milyar rupiah namun permohonan saya tersebut tak dipenuhi sehingga saya merasa dizolimi oleh Bupati Aceh Selatan atau dlm hal ini Pemda Kabupaten Aceh Selatan, "kata Legiman sesuai dengan surat terbuka diterima redaksi.
Atas perbuatan zolim Bupati Aceh Selatan tersebut, Legiman berharap hukum bisa ditegakkan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum di Republik Indonesia karena Legiman sudah melaporkan Bupati Aceh Selatan kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh DPR aceh DPRRI ( Komisi III ) Kemensesneg di sampaikan ke Gubernur Aceh lalu Kemendagri sejak di putus sepihak oleh Pemkab Bahwa hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan malah kerugian materil dan moril yang tak berkesudahan.
'Hingga status terakhir pengaduan saya dapat atensi dari Bapak Kapolri dan di proses oleh Bpk Kapolda Aceh, melalui Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Aceh telah memediasi saya dengan Pemkab Aceh Selatan di ruang rapat Dirkrimsus Polda Aceh, " katanya.
Dalam pertemuan tgl.25 Mei 2022 tersebut Dirkrimsus Polda Aceh menyampaikan bahwa hasil penyelidikan Dirkrimum dan Dirkrimsus Polda Aceh telah ditemukan sbb :
1. Bahwa Benar Pabrik Kelapa Sawit CPO yang dioperasikan saat ini oleh Perusahaan lain & Pemkab Aceh Selatan TIDAK BERIJIN.
2 . Tanah seluas 12.7 hektar sesuai pernyataan Bupati Aceh Selatan pd bulan Mei 2017. Bahwa terbukti sudah SHM sejak tahun 2010 atas nama pribadi, bukan milik Pemkab.
3. Hasil penyelidikan Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Aceh ditemukan bahwa Pabrik tidak berijin. Bahwa saat ini Pabrik masih BEROPERASI dan Legiman Pranata pernah membayar PAD sampai Desember 2017sesuai perjanjian sewa menyewa tersebut yang ditagih Pemkab Aceh Selatan utk PAD Kab Aceh Selatan sebesar Rp. 23 juta rupiah PAD Desember 2016 Bahwa setelah penandatanganan ADENDUM tgl. 28 Desember 2017. Lalu sesuai Addendum PAD yg ditetapkan sesudah adendum 5 juta per bulan telah saya bayar dari 1 Januari - Desember 2017 yg saya bayarkan PAD pada bulan Juni 2018.
4 . Setelah SAYA DIPUTUSKAN SEPIHAK oleh Bupati Aceh Selatan, langsung selang sehari Pihak Pemkab Aceh Selatan mengalihkan pengelolaan PKS CPO tsb ke PERUSAHAAN LAIN yang dipimpin oleh Ferry Siahaan dkk tanpa proses Pengadilan. Bahwa dalam perjanjian atau MOU CV saya dengan Pemkab Aceh Selatan DI TUANGKAN di hadapan Notaris tgl 01 April 2016 berakhir tgl 01 April 2031. Ditambah lagi ada ADENDUM tgl 28 Desember 2017 juga di saksikan NOTARIS di Tapak Tuan Aceh Selatan.
Namun ketika hasil pertemuan mediasi tgl.25 Mei 2022 tsb di ruang kerja Dirkrimsus Polda Aceh kepada Legiman malah berbeda dengan hasil mediasi, belum ada penyelesaiannya hingga saat ini dan sangat tidak sesuai dengan laporkan ke Polda Aceh tidak serius menangani permasalahan hingga tuntas bukti SP2HP ke 2 bln April 2021. Bahwa Legiman merasa 'dipimpong' dan dizolimi oleh para oknum Pejabat Pemda Aceh Selatan dan para oknum Mafia Hukum di Wilayah Aceh.
Sekda Aceh Selatan, Cut Syazalisman SS TP yang dikonfirmasi mengarahkan agar redaksi menghubungi Kadis BPKD Samsul atau Kabid Aset Ridwansyah.
Saat dikonfirmasi ulang lewat telpon, Cut menambahkan kalau dirinya bukan Sekda tapi Asisten 2 Pemkab Aceh Selatan.
Mengenai persoalan Legiman yang melayangkan surat terbuka ke Presiden, kata Cut itu merupakan hak beliau.
Namun katanya, kalau persoalan ini sudah masuk ke ranah kepolisian karena sebelumnya sudah ada pertemuan pihaknya dengan Legiman dan Polda Aceh lewat diirkrimsus dan dirkrimum.
Hasil pertemuan tersebut, Legiman diminta menunjukan bukti bukti surat atas laporannya ke Polda Aceh. Cut lagi lagi mengatakan agar pihak redaksi menanyakan langsung ke Legiman
Komentar Via Facebook :