Home / Hukrim / Niat Bertamu, Lelaki 21 Tahun Kena Keroyok Pemilik Rumah di Bengkalis
Niat Bertamu, Lelaki 21 Tahun Kena Keroyok Pemilik Rumah di Bengkalis
Bengkalis, katakabar.com - Niat baik tidak selalu diterima dengan baik. Tapi percayalah, niat baik selalu menemui akhir yang baik", kata bijak ini barangkali pas dialamatkan kepada seorang laki-laki belakangan diketahui bernama Hendrik 21 tahun, korban pengeroyokan oleh anak dan ayah saat bertamu ke rumah kedua terduga pelaku, pada Kamis (18/4) sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
Menurut Kasatreskrim Polres Kabupaten Bengkalis, AKP Gian Wiatma Jonimandala, lewat siaran persnya kepada katakabar.com, pada Sabtu (20/4), korban datang ke rumah Kasim niat mau bertamu pada Kamis (18/4) sekitar pukul 17.00 WIB sore. Saat itu, Kasim dan Istri menyambut baik, dan kami pun berbincang di ruang tengah.
Tapi, ulas AKP Gian, tak lama datang anak dari Kasim paling tua dan langsung masuk ke dalam rumah. Lalu, anak dari Kasim tersebut langsung mengunci pintu dan berbicara kepada korban, “Kau baru siap ngantam orang, Kami pula mau kau makan".
Terus, anak Kasim tersebut langsung memukul menggunakan tangannya 2 kali megenai telinga sebelah kiri dan kepala bagian belakang korban. Sedang, Kasim langsung menendang dan mengenai rusuk sebelah kanan, sehingga korban tersungkur di lantai.
Tidak sampai di situ, seingat korban anak Kasim paling tua tersebut lanjut memukul bagian kepala dan menendang secara bertubi tubi korban.
Ada pula seorang laki laki lagi datang dari dalam rumah tersebut dan langsung ikut memukul 7 kali dan mengenai bagian kepala korban.
Korban melihat Kasim membuka ikat pinggangnya dan langsung bergantian memukul menggunakan ikat pinggang tersebut secara bertubi-tubi dan mengenai bagian kepala dan punggung korban.
Kasim menampar dibagian wajah banyak kali tapi korban tangkis menggunakan tangan. Saat ditampar, korban melihat anak Kasim masuk ke dalam rumah dan kembali lagi ke tempat saya dengan membawa sebilah pisau dan langsung mengatakan, "mati kau malam ini" tapi ditahan Kasim.
Setelah itu, korban mendengar suara orang ramai di depan rumah Kasim disebabakan korban berteriak minta tolong saat dipukul. Korban melihat istri Kasim ke depan rumah dan kembali lagi ke ruang tengah dan berbincang dengan Kasim.
Lepas itu, korban tidak lagi dipukuli dan Kasim memberikan sehelai baju kaos kepada korban lantaran baju yang digunakan sebelumnya koyak.
Kasim menyatakan korban, "jangan sampai orang tahu dan jangan sampai kami ada masalah kerana ini, kalau ada kau kami cari dan kami bunuh".
Kemudian, korban sekitar pukul 19.15 WIB disuruh pergi meninggalkan rumah tersebut dan langsung keluar rumah pergi kerumah jakak angkat korban bernama Via, dan menceritakan kejadian dialami, dan korban pun melaporkan perkara pengeroyokan ke Polres Bengkalis.
Terkait penangkapan kedua pelaku, kata AKP Gian, setelah menerima laporan dari pelapor soal adanya dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama sama (pengeroyokan). Penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
"Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis, lewat Kanit Pidum, Ipda Fachri M Mursyid perintahkan tim opsnal Satreskrim untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim opsnal mengetahui keberadaan terduga pelaku, dan pada Jumat (19/4) sekitar pukul 18:00 WIB amankan dua orang pelaku pengeroyokan yang mengaku bernama Hasim dan Mhd Irham. Di mana kedua orang tersebut mengakui telah melakukan penganiyaan kepada korban secara bersama-sama dengan Muslim (DPO) dan Assyroqul (DPO)," jelasnya.
Selanjutnya, sambungnya, tim opsnal mengamankan barang bukti, berupa ver, satu helai baju, satu buah ikat pinggang, dan satu bilah parang yang digunakan pelaku, dan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara ini, tambah AKP Gian, kepada terduga para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana.
Komentar Via Facebook :