Home / Hukrim / Oalah.., Empunya Lupa Ambil Kunci Maling Sikat Motor di Halaman Rumah
Oalah.., Empunya Lupa Ambil Kunci Maling Sikat Motor di Halaman Rumah
Foto Ist/katakabar.com.
Duri, katakabar.com - Peristiwa maling sikat sepeda motor di halaman rumah di kawasan Desa Buluh Manis Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, mudah-mudahan bisa jadi pembelajaran bagi siapa saja ke depan.
Soalnya, kejadian itu tak mestinya terjadi bila pemilik yang parkirkan sepeda motoe di halaman rumah tidak lupa ambil kunci selepas pulang beraktivitas.
Beruntung, unit Reskrim Polsek Mandau sigap menangkap terduga pelaku yanv curi motor tersebut, belakangan diketahui bernama HAL umur 32 tahun warga Jalan Sintong Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Mandau, AKP Hairul Hidayat, yang diteruskan Kanit Reskrim Polsek Mandau, AKP Firman kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Senin (1/8) menceritakan kronologi raibnya sepeda motor di halaman rumah warga di Jalan Rangau kilometer 11 RT 01 Raw 01 Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan.
"Saat itu pelapor di kebun dan dijemput istrinya sambil memberitahukan sepeda motor merk Beat D1B02N2L2 A/T No.Pol BM 5378 DD hitam tahun 2017. Nomor Rangka : MH1JM2116HK568548 No.Mesin : JM21E-1554868 atas nama SK, milik pelapor yang diparkir di halaman rumah telah hilang diambil orang, pada Senin, 1 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," kata AKP Firman.
Sebelumnya ujar Kanit Reskrim Polsek Mandau ini, istri pelapor (saksi) menggunakan sepeda motor untuk berbelanja sayuran di pasar untuk dijual kembali diwarung. Setelah itu, saksi pulang kerumah dan lupa mengambil kunci kontak sehingga masih menempel di sepeda motor masih kredit.
"Awaknya saksi mendengar suara sepeda motor menyala, saat dilihat ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi di tempat," ulasnya.
Lantaran kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta, dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari kaporan SK umur 43 tahun dan Istrinya, JM umur 44 tahun, Kapolsek Mandau, AKP Hairul Hidayat perintahkan Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau, IPDA Raditya W.A Pambudi bersama tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor milik korban, infonya pelaku melarikan diri bersama sepeda motor ke arah jalan Gulamo Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.
Tim opsnal menuju jalan Gulamo sambil melihat ciri-ciri sepeda motor korban di sepanjang Jalan Gulamo. Benar saja, sekitar pukul 16.00 WIB tim opsnal melihat sepeda motor dengan ciri-ciri mirip sepeda motor korban. Petugas polisi mengikuti 2 orang pengendara motor tersebut. Tiba di Jalan Gulamo Simpang Kelok Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, tim opsnal mengambil tindakan dengan cara mencegat 2 orang pengendara motor tersebut. Mereka tidak mau berhenti, dan berusaha kabur tapi usaha pelaku gagal disebabkan petugas polisi menabrak motor yang dikenderai kedua pelaku hingga jatuh.
"Salah seorang dari 2 pelaku berhasil ditangkap, sedang 1 pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas," tegasnya.
Setelah diinterogasi pelaku yang mengaku bernama HAL, dan mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban bersama temannya yang bernama WG (DPO). Selain itu, dan pelaku mengaku mereka pernah melakukan Curanmor sekitar bulan Juli lalu di Kecamatan Mandau.
Kepada tersangka disangkakan pasal 352 KUHPidana pencurian dan pemberatan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka lain bakal dilakukan pengembangan, tambahnya.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Ditanya Soal Dana BOS Kinerja 2022
Kadisdik Bengkalis Beri Jawaban 'Nyelekit' ke Wartawan








Komentar Via Facebook :