Home / Sawit / Oalah.., Pelaku Usaha Sawit Belum Ada Punya Dokumen Legalitas Lengkap di Simeulue
Oalah.., Pelaku Usaha Sawit Belum Ada Punya Dokumen Legalitas Lengkap di Simeulue
Foto Istimewa/katakabar.com.
Sinabang, katakabar.com - Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh didorong untuk penuhi syarat keberlanjutan. Kebun yang dikelola secara perorangan terus diarahkan agar kantongi Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) dan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
Begitu pun perusahaan diwajibkan mengikuti sertifikasi yang sama disamping wajib melengkapi dokumen penting lainnya seperti Izin Usaha Perkebunan-Budi Daya (IUP-B).
Langkah itu bertujuan untuk memberikan pengakuan legalitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit, sekaligus mendukung keberlanjutan industri perkebunan yang ramah lingkungan.
Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, Hasrat SP mengutarakan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa maupun perusahaan mengenai kewajiban ini.
“Sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 dan berdasarkan surat Dirjenbun Kementan. Untuk usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue, kami memastikan semua pelaku usaha harus memiliki dokumen resmi yang menjadi pengakuan legalitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit tersebut," jelasnya lewat pernyataan resmi Diskominfo Simeulue, dilansir dari laman EMG, Sabtu (11/1).
Untuk perkebunan kelapa sawit milik perorangan dengan luas areal kurang dari 25 hektar, kata Hasrat, wajib memiliki STDB. Sedang untuk perkebunan kelapa sawit milik perusahaan dengan luas lahan lebih dari 25 hektar diharuskan kantongi IUP-B.
Setelah memiliki STDB dan IUP-B, terangnya, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit juga diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO yang menunjukkan usaha perkebunan tersebut memenuhi standar keberlanjutan.
“Saat ini, di Kabupaten Simeulue belum ada pengusaha kelapa sawit yang mengantongi IUP. Perusahaan seperti Perusahaan Daerah Kelapa Sawit atau PDKS yang mengelola lahan sekitar 5.000 hektar, belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU),” ucapnya.
Lalu, PT Raja Marga yang beroperasi di Kabupaten Simeulue, hanya mengelola pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa mengelola lahan perkebunan kelapa sawit.
“Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Simeulue diperkirakan mencapai sekitar 8.000 hektare, tapi belum ada yang memiliki dokumen legalitas lengkap,” tuturnya.
Sertifikasi ISPO, sambung Hasrat, bertujuan untuk memastikan usaha perkebunan kelapa sawit dikelola dengan memperhatikan aspek keberlanjutan, sosial, dan lingkungan.
“Untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, pelaku usaha harus menjalani audit tahap I dan II serta memenuhi berbagai persyaratan. Seperti penerapan prinsip dan kriteria ISPO, kompetensi karyawan, dan memiliki auditor internal yang terlatih,” imbuhnya.
Sebelumnya, pada 27 Desember 2024, Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Supriadi di acara sosialisasi antikorupsi di Kabupaten Simeulue menegaskan pentingnya sertifikasi untuk setiap usaha perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah tersebut.
Jika pemerintah daerah tidak menindaklanjuti kewajiban legalitas usaha perkebunan kelapa sawit, sebut Supriadi, maka ada sanksi yang diterapkan. Hal ini bertujuan agar industri kelapa sawit di Kabupaten Simeulue dapat berkembang secara legal dan berkelanjutan, serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue dapat segera melengkapi dokumen resmi dan sertifikasi ISPO, sehingga mendukung industri kelapa sawit yang lebih transparan, legal, dan ramah lingkungan di masa depan.
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
Advertorial Khusus Pemkab Rohul
Wabup Rohul: Kemiskinan Tantangan Kompleks dan Multidimensi Solusinya Kolaborasi








Komentar Via Facebook :