https://www.katakabar.com

  • Beranda
  • Pilihan
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy

https://www.katakabar.com

Privacy     Info Iklan     Pedoman Media Siber     Redaksi     Disclaimer     Tentang Kami    

https://www.katakabar.com

  • Home
  • ";
  • Sumut
  • Riau
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Olahraga
  • Opini
  • Kabar Khusus
  • Kesehatan
  • Sawit
  • Lainnya
    • Pendidikan
    • Internasional
    • Editorial
    • Ekonomi
    • Advertorial
    • Tekno
    • Lifestyle
    • Tepian Kata
    • Serba Serbi
    • Wisata
    • Nusantara
    • Nasional
    • Katakabar TV
    • Mitos dan Fakta
  • Buku

Home

Trending

Pilihan

Katakabar TV

Home / Sawit / Oalah.., Pelaku Usaha Sawit Belum Ada Punya Dokumen Legalitas Lengkap di Simeulue

Oalah.., Pelaku Usaha Sawit Belum Ada Punya Dokumen Legalitas Lengkap di Simeulue


Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:56 WIB  

Editor : Sahdan
Oalah.., Pelaku Usaha Sawit Belum Ada Punya Dokumen Legalitas Lengkap di Simeulue

Foto Istimewa/katakabar.com.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37054 | Artikel Judul: Oalah.., Pelaku Usaha Sawit Belum Ada Punya Dokumen Legalitas Lengkap di Simeulue | Tanggal: Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:56

Sinabang, katakabar.com - Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh didorong untuk penuhi syarat keberlanjutan. Kebun yang dikelola secara perorangan terus diarahkan agar kantongi Surat Tanda Daftar Budi Daya (STDB) dan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Begitu pun perusahaan diwajibkan mengikuti sertifikasi yang sama disamping wajib melengkapi dokumen penting lainnya seperti Izin Usaha Perkebunan-Budi Daya (IUP-B).

Langkah itu bertujuan untuk memberikan pengakuan legalitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit, sekaligus mendukung keberlanjutan industri perkebunan yang ramah lingkungan.

Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Simeulue, Hasrat SP mengutarakan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa maupun perusahaan mengenai kewajiban ini.

“Sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 dan berdasarkan surat Dirjenbun Kementan. Untuk usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue, kami memastikan semua pelaku usaha harus memiliki dokumen resmi yang menjadi pengakuan legalitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit tersebut," jelasnya lewat pernyataan resmi Diskominfo Simeulue, dilansir dari laman EMG, Sabtu (11/1).

Untuk perkebunan kelapa sawit milik perorangan dengan luas areal kurang dari 25 hektar, kata Hasrat, wajib memiliki STDB. Sedang untuk perkebunan kelapa sawit milik perusahaan dengan luas lahan lebih dari 25 hektar diharuskan kantongi IUP-B.

Setelah memiliki STDB dan IUP-B, terangnya, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit juga diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO yang menunjukkan usaha perkebunan tersebut memenuhi standar keberlanjutan.

“Saat ini, di Kabupaten Simeulue belum ada pengusaha kelapa sawit yang mengantongi IUP. Perusahaan seperti Perusahaan Daerah Kelapa Sawit atau PDKS yang mengelola lahan sekitar 5.000 hektar, belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU),” ucapnya.

Lalu, PT Raja Marga yang beroperasi di Kabupaten Simeulue, hanya mengelola pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa mengelola lahan perkebunan kelapa sawit.

“Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Simeulue diperkirakan mencapai sekitar 8.000 hektare, tapi belum ada yang memiliki dokumen legalitas lengkap,” tuturnya.

Sertifikasi ISPO, sambung Hasrat, bertujuan untuk memastikan usaha perkebunan kelapa sawit dikelola dengan memperhatikan aspek keberlanjutan, sosial, dan lingkungan.

“Untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, pelaku usaha harus menjalani audit tahap I dan II serta memenuhi berbagai persyaratan. Seperti penerapan prinsip dan kriteria ISPO, kompetensi karyawan, dan memiliki auditor internal yang terlatih,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada 27 Desember 2024, Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Supriadi di acara sosialisasi antikorupsi di Kabupaten Simeulue menegaskan pentingnya sertifikasi untuk setiap usaha perkebunan kelapa sawit yang ada di daerah tersebut.

Jika pemerintah daerah tidak menindaklanjuti kewajiban legalitas usaha perkebunan kelapa sawit, sebut Supriadi, maka ada sanksi yang diterapkan. Hal ini bertujuan agar industri kelapa sawit di Kabupaten Simeulue dapat berkembang secara legal dan berkelanjutan, serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Simeulue dapat segera melengkapi dokumen resmi dan sertifikasi ISPO, sehingga mendukung industri kelapa sawit yang lebih transparan, legal, dan ramah lingkungan di masa depan.

www.katakabar.com | Artikel ID: 37054 | Artikel Judul: Oalah.., Pelaku Usaha Sawit Belum Ada Punya Dokumen Legalitas Lengkap di Simeulue | Tanggal: Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:56

TOPIK TERKAIT

# Belum Punya# Dokumen# .Legilitas# Pelaku# Usaha# Simeulue
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Polhut Ringkus Dua Pelaku Terduga Illegal Logging

    Selasa, 07 Jan 2025 | 22:14 WIB
  • Sawit

    SLKS WEI Tingkatkan Produktivitas dan Kemandirian Usaha Petani Sawit Swadaya

    Rabu, 25 Des 2024 | 18:05 WIB
  • Advertorial
    Advertorial Khusus Pemkab Rohul

    Wabup Rohul: Kemiskinan Tantangan Kompleks dan Multidimensi Solusinya Kolaborasi

    Kamis, 12 Des 2024 | 15:07 WIB
  • Lifestyle

    Apa Bedanya CV Sama PT? Panduan Lengkap Pilih Struktur Usaha Tepat

    Jumat, 08 Nov 2024 | 19:45 WIB
  • Ekonomi

    Tingkatkan Keterampilan Wirausaha, Mahasiswa UNESA Ikuti Sesi Bisnis Pengembangan Bisnis Skincare

    Minggu, 03 Nov 2024 | 19:01 WIB

TERPOPULER

  • FPAN Diminta Tak Catut Nama PPPK Paruh Waktu dalam Aksi Demo di BPJSTK Sumbagut

    Rabu, 01 Apr 2026 | 21:41 WIB
  • UPDATE Kasus Dugaan Permainan Retribusi Pasar Belantik Siak: Jaksa Minta Inspektorat Audit, Tapi...

    Rabu, 01 Apr 2026 | 15:40 WIB
  • Tidak Bayar Pesangon 34 Eks Karyawan, Ratusan Buruh Geruduk BRI Kanwil Medan

    Sabtu, 28 Mar 2026 | 19:06 WIB
  • Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kontrak Fiktif di Dinas Ketahanan Pangan

    Rabu, 01 Apr 2026 | 05:02 WIB
  • Kapolres Kepulauan Meranti Tingkatkan Kebersamaan Lewat Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H

    Senin, 30 Mar 2026 | 13:44 WIB
Tuk Malim Daiwah



  • Tentang Kami     Disclaimer     Redaksi     Pedoman Media Siber     Info Iklan     Privacy    

    katakabar.com 2019 - - All Right Reserved Desain by : Aditya

    Network :